PT Sanatova Gelar Pertemuan Di Oba Tengah, Ada Dukungan Tokoh Masyarakat

Pertemuan PT Sanatova di Oba Tengah

TIDORE-PM.com, Dalam rangka menjawab kesimpangsiuran informasi yang berkembang dalam masyarakat di Kota Tidore Kepulauan umumnya dan lebih khusus di Kecamatan Oba Tengah terkait dengan kembali beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah dalam kegiatan Pertambangan Emas, maka pada hari ini, Rabu,(17/2/21) bertempat di Kantor Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah telah dilakukan pertemuan antara Direktur Utama PT. Shana Tova Anugerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Oba Tengah, Pemerintah Desa Akedotilou, Pemerintah Desa Aketobatu dan para Pemangku Kepentingan Desa Akedotilou dan Desa Aketobatu.

Camat Oba Tengah, H. Rudy Ipaenin, SSTP, MH pada kesempatan ini mengatakan, agenda utama pertemuan ini adalah Permintaan Penjelasan Beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah dalam Kegiatan Pertambangan Emas di Kecamatan Oba Tengah.

"Selaku inisiator kegiatan pertemuan, kami berharap agar pertemuan ini bisa menjawab polemik dalam masyarakat terkait kegiatan Pertambangan Emas yang akan dilaksanakan oleh PT. Shan Tova Anugerah,”kata Rudy.

Sementara itu Direktur Utama PT. Shana Tova Anugerah, Haryono sebelum memberikan penjelasan kepada peserta pertemuan menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedianya sosialisasi sekaligus pemberian bantuan sembako sebanyak 500 paket akan dilaksanakan pada bulan November 2020 lalu, namun bertepatan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Tidore Kepulauan sehingga rencana tersebut batal dilaksanakan.

Dalam penjelasannya, Dirut PT. Shana Tova menyampaikan, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Shana Tova Anugerah sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Semua kewajiban yang disyaratkan dalam perundang-undangan seperti penyusunan dan penyampaian RKAB tahunan kepada Menteri atau Gubernur sudah dipenuhi.

"Kita juga sudah merevisi koordinat yang sebelumnya masuk pada kawasan hutan konservasi, kita juga sudah mengantongi izin lingkungan dan kelayakan lingkungan kegiatan pertambangan emas yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2013. Kemudian ijin yang kami kantongi juga sudah sesuai dengan tata ruang. Kami saat ini juga masih melakukan testpead untuk melihat kandungan emas jadi belum sampai tahap operasi. Setiap tahapan yang akan kami lakukan nanti juga akan didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat,"jelasnya.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa PT. Shana Tova Anugerah tidak masuk dalam 27 IUP Bodong seperti yang beritakan beberapa waktu yang lalu. Pada akhir penjelasannya, Pak Hary meminta dukungan masyarakat sekaligus mengharapkan agar masyarakat dapat pro-aktif mengawasi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dan senantiasa berkoordinasi jika ada permasalahan yang timbul dalam masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan oleh PT. Shan Tova Anugerah,” ulasnya.

Ketua BPD Akedotilou, Sulfi mengatakan bahwa kesimpangsiuran informasi terkait beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah salah satunya disebabkan oleh Pihak Perusahaan yang ketika masuk dan beraktivitas di Desa Akedotilou tidak memberitahukan aktivitasnya kepada Pemerintah Desa.

"Istilahnya perusahaan masuk tanpa siloloa yang menjadi kearifan lokal masyarakat kita juga tanpa adanya sosialisasi sehingga pemerintah desa dan masyarakat menjadi bingung dengan kehadiran kembali PT. Shana Tova Anugerah. Kami pada prinsipnya mendukung kehadiran PT. Shana Tova Anugerah selama ijin usaha pertambangannya lengkap, tidak merusak lingkungan kami dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun jika kembali beroperasinya PT. Shana Tova Anugerah hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat, maka kami berada di garda terdepan untuk menolak kehadiran perusahaan. Kami juga siap melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan,"tandasnya.

Imam Desa Akedotilou, Musa Baguna dan Imam Desa Aketobatu, Bapak Saleh Yasin yang mewakili Tokoh Agama mengungkapkan sebagai warga Desa Akedotilou dan Desa Aketobatu mendukung penuh kegiatan pertambangan emas yang akan dilaksanakan oleh PT. Shana Tova Anugerah dengan catatan bahwa hak kepemilikan lahan masayarakat agar tidak diambil alih oleh perusahan, kemudian kehadiran perusahaan ini dapat mensejahterakan masyarakat, mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang, perusahaan agar menjunjung keadilan dan apabila ada masalah mari diselesaikan secara arif dan bijaksana.(mdm/red)

Komentar

Loading...