Pukul Warga Haltim, Oknum Anggota DPRD Halteng jadi Tersangka

Fahris Abdullah

WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah (Halteng), resmi menetapkan Anggota DPRD Halteng dari Fraksi Golkar, Fahris Abdullah sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Effan Sulaiman dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Fahris Abdullah. "Iya benar, Fahris Abdullah sudah kita tetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu," kata Kasat Reskrim, Selasa (31/3/2020).

Ia menyatakan, berkas perkara penganiayan mantan Wakil
ketua I DPRD Halteng, itu sudah tahap satu, dan telah diserahkan ke kejaksaan
negeri (Kejari) Weda. "Berkasnya sudah tahap satu. Selanjutnya menunggu
dari jaksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap ya kita tahap dua penyerahan
tersangka dan berkasnya," ungkap mantan Kapolsek Tobelo itu. Lanjutnya, Politisi
Golkar itu, dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayan.

Diketahui dalam pasal ini, tersangka diancam dengan
pidana penjara paling lama 2,8 tahun. Sementara jika perbuatan mengakibatkan
luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Untuk diketahui, tersangka ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan dugaan penganiyaan terhadap warga Buli Kecamatan Maba Halmahera Timur (Haltim), beberapa waktu lalu di Pulau Sayafi Halteng. (msj/red)

Komentar

Loading...