TERNATE-PM.com, Pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (halsel) senilai Rp 5,9 miliar oleh tim intelijen Kejati Malut patut dipertanyakan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki dua bulan terakhir, namun tak ada informasi progresnya.

“Kami ingin mempertanyakan kejelasan Pulbaket dugaan kasus ini yang sudah hampir dua bulan lebih belum ada kejelasan hukumnya seperti terbukti adanya kejehatan hukum yang terjadi,” kata koordinator LSM Pengawasan Pembangunan Malut Rusman Kamanev kepada, wartawan Sabtu (4/1/2019) akhir pekan kemarin.

Menurutnya, dalam perjalanan Pulbaket kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada dua orang pejabat lingkup Pemkab Halsel, satu diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halsel, Aswin Adam. “Jadi dari hasil klarifikasi orang-orang ini sikap selanjutnya Kejati Malut gimana dalam kasus ini, apalagi ini sudah 2020 jangan sampai masalah ini akan dipolitisir jika Kejati tidak cepat memberi kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Apris Ligua Kasi Penkum Kejati Malut mengaku pihaknya tidak akan mempublikasi penanganan perkara jika statusnya masih dalam tahapan Pulbaket. “Ini sudah perintah Presiden kasus tidak bisa dipublis jika sudah naik ke Persidangan,” akunya. (nox/red)