MABA-PM.com, Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) masih terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari nanti. Meski sebelumnya, pihak pemohon pasangan nomor urut 1 Hi.Thaib Djaluddin-Noverius A. Bulango dan Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat sudah menyampaikan dalil gugatan ke MK. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim dalam hal ini sebagai pihak termohon tak mundur selangkah pun. Pasalnya sudah mempunyai bukti yang kuat.

Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil, megatakan pihaknya sangat siap menghadapi sidang tanggal 5 Februari nanti. Barang bukti dan kuasa hukum, KPU sudah diajukan ke MK melalui KPU RI.

“KPU sudah masukan bukti sejak tanggal 1 Februari kemarin ke MK melalui KPU RI, dan persiapan kuasa hukumnya Hendra Kasim. Dengan begitu sudah pasti KPU siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini pengesahan alat bukti dan sebagai pihak termohon menjawab pokok aduan pemohon, juga mendengar keterangan Bawaslu dan pihak terkait,” ujar Mamat.

Mamat Bilang, KPU Haltim sebagai termohon dipastikan bakal menjawab seluruh dalil pemohon Paslon 01 Hi. Thaib Djalaluddin-Noverius A. Bulang dan 03 Abdu Nasar-Azis Ajarat di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, kata Mamat, KPU sudah persiapkan jawaban tertulis.

“Khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon, yang pasti KPU Haltim siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilkada Halmahera Timur di MK. Pada sidang kedua agendanya adalah mendengarkan jawab kita (KPU Haltim) selaku termohon. Kita akan membacakan jawaban secara rinci satu persatu beserta bukti pendukung terhadap semua dalil yang dimohonkan,” bebernya.

Mamat menambhakan, setelah sidang penyampaian jawaban, selanjutnya Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari, apakah perkara tersebut dilanjutkan ke sidang berikut atau tidak.

Penulis : Ikam
Editor : Ra