TALIABU-PM.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), akhirnya memenuhi tuntutan ganti rugi lahan dan rumah warga yang terdampak pembangunan. Kepada Posko Malut, Kamis (26/12/2019) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Supraydno mengatakan saat ini pihaknya sudah memproses pencairan pembayaran ganti rugi.

“Mulai hari ini (kamis-27/12/2019), kami sudah ajukan pencairan anggaran di Bagian Keuangan untuk membayar lahan, tanaman dan juga sekitar 8 rumah warga di Bobong yang terdampak pembangunan,” tutur Kepala Dinas PUPR kepada posko malut, Kamis, (26/12/2019).

Pihaknya menjelaskan, dari hasil  pertemuan antara Dinas PUPR dengan delapan orang pemilik rumah di Bobong yang kena dampak pembangunan sama-sama bersepakat untuk pembayaran dilakukan paling lambat Selasa (23/12/2019) kemarin.  Begitu juga dengan warga pemilik lahan dan tanaman yang juga terkena dampak pembukaan pembangunan badan jalan juga sudah dalam proses pembayaran sesuai peta bidang masing-masing.

“Proses pembayaran ini bukan sengaja diperhambat oleh dinas PUPR, akan tetapi dalam proses pembayaran butuh hasil penghitungan ganti rugi dari pihak Appraisal sebagai acuan dalam proses ganti rugi lahan dan tanaman warga dan rumah warga yang ada,” jelasnya.

Lanjutnya, total  anggaran yang dipotong lewat APBD Pemda Pulau Taliabu tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman serta rumah warga sebesar Rp 9 miliar. “Dari anggaran tersebut untuk pembayaran rumah warga yang terkena dampak pembangunan total anggaranya Rp 6 miliar, dan sisanya untuk pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga,” pungkasnya. (Cal/red)