TERNATE-pm.com, Ratusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Maluku Utara untuk para Calon Legislatif (Caleg).

Ratusan SKCK yang diterbitkan Polda, mulai dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makuku Utara.

Sebelum SKCK diterbitkan para calon wakil rakyat telah mengantongi surat keterangan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba. Surat keterangan dikantongi karena tidak pernah berurusan dengan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dikonfirmasi mengatakan, update pelayanan administrasi kepada masyarakat khususnya SKCK bagi caleg terus dilakukan.

“Sampai hari ini telah diterbitkan sebanyak 419 SKCK untuk para caleg,” jelas Michael, Rabu (10/5/2023).

Michael menambahkan, dari jumlah 419 SKCK, terdiri dari, caleg DPD-RI terdapat 11 orang, DPR-RI sebanyak 19 orang.

“Sementara caleg DPRD Maluku Utara sebanyak 321 orang. Dapil I Ternate,Halmahera Barat, 92 orang, Dapil II Halmahera Utara, Pulau Morotai 53 orang, sementara Dapil III Tidore Kepulauan, Halmahera Timur dan Halmahera Tengaah 61 orang,” akunya.

Selain itu lanjutnya, dapil IV Halmahera Selatan, 78 orang dan Dapil V Kepulauan Sula, Pulau Takiabu, 37 orang.

“Untuk SKCK caleg DPRD kabupaten/kota yang diterbitkan Ditintelkam karena berdomisili yang berbeda sebagai 68 orang,” pungkasnya.