RPD Desak Gubernur Evaluasi Hasim Daeng Barang sebagai Pj Wali Kota Ternate

Relawan Pejuang Demokrasi melakukan aksi di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara.

TERNATE-PM.com, Relawan Pejuang Demokrasi (RDP) Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/02/21) pagi tadi mendatangi kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) dan mengevaluasi Kadis ESDM sebagai penjabat Wali Kota Ternate.

Koordinator lapangan (Koorlap), Nurcholis Dj Mamud dalam orasinya menyampaikan, Hasim Daeng Barang selaku Kepala Dinas ESDM tidak layak dipilih sebagai pejabat Wali Kota Ternate karena dianggap telah melakukan praktek yang dinilai telah mencederai nilai-nilai demokrasi Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Nurcholis mengungkapkan salah satu dugaan kuat kecurangan Kadis ESDM pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Menurut hematnya, hal itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Holis sapaan akrabnya Nurcholis, menjelaskan demokrasi Indonesia mengalami kemunduran dalam menjalankan asasnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

Seperti halnya tindakan tidak terpuji pelanggaran pemilu di Kota Ternate yang coba dipertontonkan oleh pejabat publik atau salah satu Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara sebagaimana pihaknya menilai ketidaknetralan dalam berdemokrasi.

"Selaku pejabat harus mampu menjaga stabilitas bukan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang di Indonesia," tuturnya.

Holis juga mendesak Bawaslu Kota Ternate segera memanggil dam memeriksa Kepala Dinas ESDM. Jika tidak, pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Kota Ternate dengan jumlah massa yang besar. (red)

Komentar

Loading...