TERNATE-PM.com, Polimik galian c yang berada di Kelurahan Tobololo dan Kelurahan Sulamadaha Kecamatan Ternate Barat, kembali di tanggapi oleh Rustam Saribula anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate Dapil Kecamatan Pulau Ternate, Ternate Barat, Hiri dan Batang Dua.
Rustam Saribula kepada Poskomalut.com, Senin (1/3/2021) menegaskan jika operasi galian c yang berada di Kelurahan Tobololo dan Kelurahan Sulamadaha itu harus di tutup jika tak mempunyai izin
“Jadi hal ini sudah di rapatkan teman-teman komisi I dan III, terkait penambangan galian c di beberapa Kelurahan di Kecamatan Ternate Barat yang tak mempunyai izin. Sehingga jika tak ada izin maka harus ditutup saja,”tegasnya
Disentil sesuai RTRW yang di keluarkan Dinas ESDM Malut, bahwa Kota Ternate tak mempunyai izin galian c, namun para dinas terkait masih memberikan ruang-ruang kepada sejumlah penguasaha galian tersebut untuk memperbaiki dokumen galian c, Rustam yang juga politisi Partai Berkarya ini mengaku hal ini akan dilihat lagi tata ruang, tapi 6ang dikatakan oleh pihak Dinas ESDM Malut itu benar adanya
“Memang Ternate ini sesuai RTRW tak bolehkan dilakukan galian c dan intinya jika tak ada izin galian, maka harus di tutup,”cetusnya(Tal/red)
Tinggalkan Balasan