MABA-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), telah selesai menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Haltim, Kamis (18/2/2021).

Pasangan Ubaid Yakub-Anjas Taher secara resmi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Haltim terpilih oleh KPU Haltim yang ditandai dengan penyerahan berita acara pleno dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur, oleh Ketua KPU Mamat Jalil bersama beberapa komisioner lainnya.

Rapat pleno terbuka penetapan dipimpin Ketua KPU Halmahera Timur Mamat Jalil dengan pembacaan No SK NOMOR: 06 /HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Timur.

Ketua KPU Mamat Jalil mengatakan, rapat pleno penetapan dilaksanakan sesuai PKPU No 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Kata dia, pasangan Ubaid-Anjas yang diusung partai NasDem, Demokrat, Hanura, Golkar, PKPI dan partai pendukung Berkarya dan PPP dengan memperoleh sebanyak 24.613 suara atau presentasi kemenangan 51,4 persen pada pilkada Halmahera Timur, 9 Desember 2020 lalu. Kemudian telah melewati masa persidangan perkara di Mahkama Konstitusi (MK).

“Maka pasangan Ubaid-Anjas telah tersmi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Haltim priode 2021-2024,” pugkasnya.

Penulis : Ikam|Editor : Ra