Saksi Ahli Beberkan Fungsi KUHP Di Sidang Lanjutan Pembunuhan Titi Gorda

Suasana Saat Saksi Ahli Prof. Dr. H. M Said Karim Hadir di Sidang Lanjutan Pembunuhan Titi Gorda.

TERNATE-PM.com, Sidang
kelanjutan kasus pembunuhan Titi Gorda, Pemilik tokoh Mabel Citra Indah
Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri
Ternate, Kamis (30/01/20). dengan terdakwa Hendrik dan Susana sebagai otak
pembunuhan  dibalik tewasnya Bos Mabel
Citra.

Sidang kelanjutan itu, dengan agenda mendengar pernyataan
saksi ahli yang didatangkan oleh Hendra Karianga kuasa hukum kedua terdakwa.
Saksi ahli didatangkan dalam persidangan itu Ialah ahli hukum pidana dan hukum
acara pidana Prof. Dr. H. M. Said Karim, guru besar dari Universitas
Hassanuddin Makassar.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli ditanyakan oleh kuasa
hukum Hendra Karianga mengenai dengan lima peran pelaku yang dikualifikasikan dalam
pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP tentang pelaku tindak pidana.

Saksi ahli Prof. Dr Said Karim menjelaskan, lima peran
pelaku yang di atur dalam pasal 55 KUHP yaitu, pertama orang yang melakukan,
kedua orang yang menyuruh melakukan, ketiga orang yang turut melakukann, yang
keempat orang yang sengaja membujuk, kelima orang yang membantu melakukan. Kemudian
secara spesifik, Said menjelaskan dua peran ada sangkut pautnya dengan peran
pelaku tindak pidana kejahatan pada kasus pembunuhan itu dan peran kedua
terdakwa sebagai aktor dibalik eksokutor Tirto.  

"orang yang melakukan ialah suatu perbuatan tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan memenuhi semua tingkat pidananya
dan menutupi semua unsur unsur religinya. Sedangkan orang yang menyuruh
melakukan adalah orang yang punya niat suatu kejahatan atau tindak pidana, tapi
orang tersebut tidak mampu melakukannya sehingga dia menyuruh orang lain untuk
melakukannya", paparnya.

Agenda mendengar pendapat saksi ahli pada persidangan itu, didasarkan atas keterangan pelaku pembunuhan Adit pada persidangan tahun 2015 lalu,  yang menyatakan bahwa saudara Hendrik dan Susana ialah orang yang menyuruh Adit untuk melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada Titi Gorda.

Hal itu pun menuai pertanyaan Kuasa Hukum kedua terdakwa soal
sistem pembuktian tindak kejahatan kepada kedua klainnya. jika pembuktian hanya
dari satu keterangan saksi, apakah itu bisa dikatakan minimal untuk cukup
membuktikan.

Kata Said, berkenaan dengan pembuktian, Dalam pasal 184 KUHP
hukum acara pidana UU No 8 tahun 1981 dikatakan Bahwa, komponen alat bukti sah di
dalam membuktikan orang melakukan perkara pidana, terdiri dari keterangan
saksi, keterangan ahli, Surat,  pentunjuk
 dan keterangan terkait.

Kelima alat bukti ini kemudian diminimumkan dalam pasal 183
KUHP yang menjelaskan bahwa, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang,
kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kemudian hakim
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi.  

"Jadi dari segi pembuktian, jika dalam kasus ini hanya satu
komponen saksi yang menjadi satu alat bukti, maka ketentuan tidak memenuhi
standar Sah. Lebih lagi tidak memenuhi standar dalam menjatuhkan pidana kepada
terdakwa", kata Prof Said guru besar dalam hukum pidana di UNHAS Makasatu  itu. 

Lebih lanjut, didepan majelis hakim, Prof Said Karim
mengatakan, jika kita kaitkan dengan asas 'satu saksi bukan saksi'. Maksudnya
kalau satu saksi maka menurut padangan hukum acara pidana, itu bukan dikatakan
saksi. Karena hanya saksi seorang diri. Tetapi dalam kaitan 'satu saksi bukan saksi'
bukan terletak dari banyak saksi.

" jadi yang dimaksud dengan petunjuk yaitu satu
komponen alat bukti dengan alat bukti lainnya. Jika dalam persidangan hanya ada
satu komponen bukti saksi, artinya ada lebih dari satu saki, dan tidak ada komponen
bukti lain, lalu keterngan saksinya bersesuian dan tidak memberikan pentunjuk bukti
lain, maka ini tidak memenuhi standar pembuktian minimum", ungkap Said.

Akan tetapi, saksi ahli menjelaskan lagi bahwa jika dalam
perkara itu ada satu saksi dan terdakwa, maka itu termasuk kategori pembuktian
minimum. Karena sudah ada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan  terdakwa.

"Selama keberadaan komponen-komponen itu bersesuaian
dan tidak berdiri sendiri satu sama lain, maka itu bisa termasuk dalam kategori
pembuktian", Tambanya.

Disamping itu, menurut yang dikatakan hakim ketua Rahmat
Selang bahwa, di dalam persidangan perkara itu, sudah ada keterangan saksi
yakni terpidana Adit dan dua saksi lainnya,  keterangan kedua terdakwa dan ada bukti surat
fisum. Dengan demikian, ketiga komponen bukti ini sudah memenuhi kategori
pembuktian minimum sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHP.

"Terlepas dari terdakwa terbukti bersalah atau tidak,
itu nanti majelis hakim yang menilai", tegas Hakim ketua.

Kemudian hakim ketua bertanya apabila saksi yang keterangannya
berdiri sendiri tapi jika didukung dengan komponen bukti lain berupa keterangan
terdakwa, keterangan saksi lain dan bukti surat, apakah itu bisa dijadikan
dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa atau tidak.

"Jika dalam perkara ini di temukan komponen bukti yang memenuhi
standar minimum pembuktian, sisanya itu kembali menjadi kewenangan majelis hakim
melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk mengumpulkan cukup bukti lalu
memutuskan terdakwa bersalah atau tidak", Jawab Prof Said Karim.

Usai saksi ahli memberikan keterangan, hakim ketua Rahmat
Selang pun menunda persidangan sampai Kamis (05/01/20) dengan agenda putusan
terhadap kedua terdakwa. (AP-red).

Komentar

Loading...