TERNATE-PM.com, Jasa Raharja Maluku Utara (Malut) pada Januari tahun anggaran 2021 telah melakukan pembayaran klaim/atau santuna kecelakaan dan korban jiwa sebesar Rp 565.489.841

“Jadi ini pembayaran klaim yang terhitung data awal dalam pertiwulan. Karena pertiwulan itu kenanya mulai dari Januari, Februari dan Maret,”kata M Nurul Subekti, Kepala Jasa Raharja Malut, kepada Poskomalut.com, Kamis (18/2/2021)

Menurutnya, dari angka total tersebut dibagikan dari dua jenis pembayaran klaim, yakni korban luka-luka Rp 11.123.466 dan P3K Rp 4.363.375.

“Data klaim ini di ambil dari semua Lakalantas yang terjadi di wilaya Malut,”ujarnya(Tal/red)