TERNATE-PM.com, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lapntas) Polres Kota Ternate, memusnakan ratusan knalpot racing yang merupakan hasil razia selama setahun. Pemusnaan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Ternate Ternate, AKBP Aditya Laksimada, bertempat di depan kantor Sat Lantas, Selasa (16/2/2021).

Kapolres AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers mengatakan, sebanyak 504 knalpot racing yang dimusnakan merupakan hasil razia periode januari 2020-2021.

Menurutnya, polisi di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.

“Knalpot racing yang disita karena ada keluhan masyarakat sangat mengganggu terutama pada malam hari saat masyarakat sedang tidur,”ujar Aditya

Kapolres mengatakan polisi akan gencar menilang pengendara pelanggar sekaligus dengan kendaraannya. Artinya polisi juga akan menahan kendaraan pelanggar untuk sementara waktu.

“Polisi akan tilang dengan kendaraannya. Tetapi setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau mengambil motornya harus membawa knalpot standard an diganti baru dikembalikan motor kepada pemiliknya,” katanya

Tindakan yang diambil polisi di lapangan berdasarkan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tidak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Ternate AKP Setiaji Nor Atmojo menjelaskan, knalpot racing yang disita rata-rata di kalangan anak muda (SMA), ada juga disebagian untuk komunitas motor.

“Terbanyak anak muda, dan kalau di kalangan komunitas paling hanya satu atau dua orang saja. Itupun mereka di komunitas mereka mengaku tidak akan lagi menggunakan knalpot racing dengan alasan membuat malu komunitas mereka karena melanggar aturan lalu lintas,”tutupnya(red)