Satpol PP Bakal Tegakkan Perda KTR di Ternate

Kasatpol PP Ternate, Fhandi

TERNATE-PM.com, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol) PP Kota Ternate bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota
Ternate, Fhandy Mahmud, Sabtu (2/11/2019) menyusul penyataan Wakil Ketua DPRD
Kota Ternate, Heny Sutan Muda yang menginginkan lingkungan kantor
Pemerintah harus bersih dari asap rokok.

Fhandy mengakui, dirinya sudah bertemu dengan berbagai pihak, terutama Dinas Kesehatan guna mengsingkronkan jadwal sosialisasi Perda KTR. Karena selama ini Satpol PP tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR.  “Selama
ini memang Satpol PP tidak dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR,”
ucap Fandi

Jika Satpol dilibatkan dalam sosialisasi, maka akan disampaikan terkait sanksi dan mekanisme hukum bagi pelanggaran produk hukum daerah tersebut.  “Orang
di sini itu punya kebiasaan merokok di sembarang tempat, dan kalau tiba-tiba
kita melarang maka tidak menutup kemungkinan akan ada konflik. Karena itu, saya
berharap ada sosialisasi yang melibatkan kita dari unsur Pol PP,” harap Fandi

Menurutnya,
pihak Saptop-PP sudah berencana mengawasi kawasan perkantoran, agar tidak ada
yang melanggar Perda demi ketertiban di lingkungan kantor. Karena dalam
amatannya, kantor-kantor organisasi Pemerintah belum penuh memberlakuan Perda
ini.

Ia
juga menyesalkan, kenapa Perda dan Perwali yang sudah disusun itu baru
diserahkan Petunjuk Teknis-nya (Juknis) kepada Satpol PP, sehingga kita dapat
memproteksi dan menegakkan perda tersebut.

Prinsipnya,
Satpol-PP mendukung keinginan dari Wakil Ketua DPRD, Heny Sutan Muda untuk
menertibkan pegawai Pemerintah yang aktiv merokok di dalam ruang kantor. “Kita
prinsipnya siap menegakkan Perda, tetapi harus memulai dengan sosialisasi,
public harus tahu tujuan dan fungsi Perda ini,” tutup Fandi. (i-phan/red)

Komentar

Loading...