WEDA-PM.com, Tiga tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2017 Desa Masure, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda.
Penahanan tiga tersangka yang merupakan satu keluarga itu, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor PRINT-117/Q.2.15/Fd.1/09/2019 dengan tersangka Tamrin Ayub, pejabat sementara Kades Masure.
Sementara surat nomor PRINT-118/Q.2.15/Fd.1/09/2109 dengan tersangka Sulfi Zakaria, mantan kades dan nomor PRINT-119/Q.2.15/Fd.1/09/2019 dengan tersangka Helmi Zakaria sebagai bendahara desa.
Kasie Pidsus Kejari Weda, Jefri Andi Gultom, mengatakan, sesuai surat perintah penetapan tersangka (SPT) Nomor B-384/Q.2.15/Fd.1/08/2019 dan menindaklanjuti surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Halteng nomor print-01/Q.2.15/Fd.1/07/2019 telah menetapkan tiga orang tersangka penyalahgunaan DD dan ADD Desa Masure tahun 2015-2017.
“Pemeriksaan tiga tersangka ini dilakukan secara marathon oleh penyidik Kejari. Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka di kantor Camat Patani Timur, serta saksi lainnya yang diperiksa di Kantor Kejari Weda,”kata Kasie Pidsus Kejari Weda, Jumat (23/9/2019).
Saksi yang diperiksa di Kantor Kejari Weda, yakni mantan Ketua BPD Desa Masure Rahman Teka, yang saat ini menjabat anggota KPU Halteng, Kadis PMD Pemkab Halteng Ridwan Basalem, petugas teller bank Maluku-Malut serta pihak Inspektorat. “Kerugian negara yang dikorupsi ketiga tersangka ini senilai Rp 753.974 juta,” katanya.
Kasie Pidsus menyebutkan, tersangka Tamrin Ayub yang saat itu sebagai Pjs Kades Masure, menikmati DD dan ADD hasil korupsi tahun 2016-2017 senilai Rp 318.277.986.
Item dan rincian yang di korupsi Pjs Kades yakni pajak penambahan nilai dan pajak penghasilan yang tidak disetor senilain Rp 27 juta lebih.
Pemakaian material yang tidak wajar Rp 221.471 juta dan belanja fiktif pada pertanggungjawaban senilai Rp 64.696 juta. Untuk belanja fiktif di antaranya perlengkapan kantor Rp 8.550 juta. Jaring penangkap ikan Rp 7.280 juta serta lahan kuburan Rp 48.866 juta dan kekurangan belanja mesin parut senilai Rp 32.150 juta.
Sementara DD dan ADD yang di korupsi mantan Kades Sulfi Zakaria tahun 2015-2016 senilai Rp 435.696 juta. Item dan rincian yaitu bukti belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan atas pekerjaan fisik jalan tani Rp 138.939 juta, kekurangan pekerjaan fisik pembangunan air bersih Rp 82.250 juta. Pembangunan fisik talud penahan ombak yang tidak dikerjakan atau fiktif Rp 145.685 juta. Penggunaan material yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada pembanggunan dekel jalan desa Rp 15.285 juta.
Perjalanan dinas untuk perangkat desa yang fiktif Rp 7.400 juta dan belanja gaji dan insentif perangkat desa Rp 35.586 juta. “Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka Helmi Zakaria yang menjabat bendahara desa tahun 2015-2017 berperan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran masuk dan anggaran keluar, serta laporan pertanggungjawaban. “Laporan pertanggungjawaban yang dibuat Helmi tidak semua benar. Hampir semua item kegiatan fiktif,” kata Kasie Pidsus.
Helmi disangka dengan dua pasal yaitu pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 UU Tipikor Nomor 21 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 bersama-sama menikmati dan pasal 64 ayat 1 berlanjut, ancaman hukuman sama dengan kedua tersangka.
“Ketiga tersangka setelah diperiksa di bawa ke RSUD Weda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pengajuan titipan ke Rumah Tahanan (Rutan). Setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSUD, ketiga tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat,” ucapnya.
Jefri mengkupakan, ketiga tersangka sementara dititipkan di rutan kelas II B Weda selama 20 hari, guna perlengkapan penyidikan berkas sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ternate, untuk disidangkan dalam waktu dekat. “Kalau berkas sudah lengkap akhir bulan September sudah dilimpahkan. Itu apabila kalau tidak ada halangan atau hambatan,”tukasnya.
Ia mengaku, tidak ada lagi tersangka lain selain ketiga tersangka, karena hasil korupsi hanya dinikmati oleh ketiganya yang merupakan satu keluarga. “Dari awal pemeriksaan ketiga tersangka oleh penyidik Kejari Halteng didampinggi kuasa hukum ketiga tersangka,” katanya. Seraya mengaku, ketiga tersangka ini selama menjabat tidak dapat mempertangung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Masure. (red)
Tinggalkan Balasan