TERNATE-PM.com, Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate mendapat remisi pelaksanaan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah 2020.

Kepala LPP Kelas III Ternate Nona Achmad, kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020) mengatakan, untuk remisi perayaan Idul Fitri 2020, pihaknya mengusulkan sebanyak 20 orang, dan kesemuanya yang diusulkan tersebut langsung diterima.“Kita usul 20 dan yang turun juga 20 orang warga binaan untuk remisinya,” ungkapnya.

20 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi itu kata Nona Achmad, 5 diantaranya mendapat remisi khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99, yakni 1 kasus tindak pidana korupsi sementara 4 lainya merupakan kasus tindak pidana narkotika.“WBP korupsi yang dapat sesuai PP 99 itu adalah Vaya Amelia Armain karena dia sudah membayar denda dan uang pengganti,” katanya.

Sementara untuk 15 orang lain yang mendapat remisi dalam perayaan Idul Fitri tersebut merupakan warga binaan kasus tindak pidana umum baik kasus pencurian, pembunuhan dan perbankan.“Ada kasus pembunuhan dan perbankan untuk yang 15 orang,” katanya.

Menurutnya, 20 orang napi yang mendapat remisi tersebut dengan klasifikasi 1 bulan hingga 15 hari.“Kalau yang paling lama itu 1 bulan dan paling sedkiti 15 hari,”tuturnya.

Untuk jumlah remisi secara umum di Malut sesuai data yang diterima dari kemenkumham.go.id, sebanyak 512 WBP yang tersebar pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Malutv yang memenuhi ketentuan diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut untuk menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, Tahun 2020.(sam/red)