TERNATE-pm.com, Satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial AWW alias Wahid (29), diringkus di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin 30 Agustus 2023 sekira pukul 17:35 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasihumas IPTU Wahyuddin dikomfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Wahyuddin menyebut, penangkapan terhadap Wahid dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kanit 2 Ipda, Fatmawati Sukur berkat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, AWW alias Wahid diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (31/8/2023).
Kata Wahyuddin, anggota juga mengamankan barang bukti 4 sachet plastik bening berukuran kecil narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.5 gram, serta 1 unit Handphone beserta kartu SIM.
“Terduga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif ganja.
“Untuk kasus ini masih terus dikakukan pengembangan,” kataya.
Bakri juga menegaskan, atas kasus ini terduga tersangka Wahid dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkoba maupun miras segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan