TERNATE-pm.com, Satu bangunan dan tanah seluas 285 meter persegi di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, dieksekusi Pengadilan Tinggi Ternate, Senin (25/9/2023).

Ratusan personil kepolisian resort (Polres) Ternate dikerahkan ke lokasi eksekusi untuk pengamanan.

Amatan poskomalut.com di lapangan, selain pihak dari kepolisian Polres Ternate, terlihat juga puluhan TNI Kodim 1501 Ternate juga ikut lakukan pengamanan jalannya eksekusi pengosongan rumah yang ditempati Djuhria Pellu berusia 60 tahun.

Kabag Ops Polres Ternate, AKP Hendri Alfredo Korwa dikonfirmasi mengatakan, kurang lebih 100 personil dikerahkan untuk pengamanan.

“Kalau TNI backup saja jalannya eksekusi,” ungkap Hendri, Senin (25/9/2023).

Kata Hendri, dalam pengamanan tidak terjadi gesekan ataupun perlawanan dari masyarakat. Hanya saja beberapa keluarga pemilik rumah yang melakukan perlawanan. Namun, pada saat negosiasi dapat terkendali dan berjalan aman.

“Masih aman dalam pengamanan, yang jelas kehadiran Polisi dan TNI hanya melakukan pengamanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, eksekusi tersebut berawal dari kredit macet atas pinjaman pada 2013. Saat itu, pihak pemohon eksekusi mengajukan pinjaman di Bank BTPN sebesar Rp160 juta dengan jangka waktu 5 tahun pembayaran. Namun dalam perjalanan, pinjaman ratusan juta uang itu tidak dilakukan pembayaran dan pihak BTPN lakukan lelang melalui KPKNL.