TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate resmi menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma senilai Rp 3,7 miliar tahun 2013-2017.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, dan telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Terkait kasus penggelapan dana koperasi, kami sudah menerima SPDP dari Polisi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AGH,” ungkap Kasi Pidum Kejari Ternate, Junaedy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020).

Jaksa peneliti Kejari Ternate kini tengah mempelajari berkas tersangka yang dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate. Jika berkasnya dianggap lengkap, maka langsung dilakukan P21 untuk pelimpahan tahap dua oleh penyidik.“Kita pelajari dulu berkasnya, kalau sudah lengkap maka langsung P21. Kalau masih kurang kita akan koordinasi dengan penyidik,” tutur Junaedy.

Tersangka sendiri, tambah Junaedy, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sam/red)