TERNATE-pm.com, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja sewa genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya pada Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun2018 dengan total anggaran Rp2.788.102.500 akhirnya ditahan.

Tersangka ialah seorang perempuan berinisial YC dengan jabatan Direktur CV NK selaku tim kreatif kepanitian nasional Haornas ditangkap di Jakarta oleh tim Kejari Ternate yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Fajar Hidayat.

Penahanan terhadap YC dilakukan berdasarkan dengan surat penetapan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 dan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah saat dikonfrimasi menegaskan, penetapan YC sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup sebagai mana diatur dalam 184 KUHAP.

“Iya, tersangka sudah ditangkap di Jakarta dan sudah dibawa ke Ternate menggunakan pesawat,” ujarnya saat dikonfrimasi sejumlah wartawan, Jumat (22/7/2022) di kantor Kejati Malut.

Sebelum dilakukan penahanan, kata Abdullah, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Ternate dengan status sebagai tersangka.

“Tersangka YC akan dilakukan penahanan dalam 20 hari kedepan di Lapas Wanita Ternate oleh penyidik,” tegasnya.