TERNATE-PM.com, Di semester awal tahun 2021, Polres Ternate melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) membongkar Narkoba jaringan lapas klas II A Ternate.

Demikian yang di sampaikan Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada. S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban di temani Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dalam Konfrensi Pers Jum’at (15/1) kemarin menyampaikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Ternate berhasil mengamankan satu tersangka narkoba atas nama Ifan, (21 tahun) warga Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

“Dari tangan tersangka, polisi memukan 2 buah paket kiriman berukuran besar berwarna merah seberat 2 kilogram, 5 shacet bening kecil jenis shabu seberat 4,26 gram dan satu buah kartu SIM Card,” Ujarnya.

Selanjutnya kata Aditya, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 10 Saset jenis ganja seberat 245,74 (2 kilo 74 gram) di kediamannya (tersangka-red) di Kota Tidore.

Aditya menuturkan, Kronologis penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat bahwa seseorang akan mengambil paket di Jasa Pengiriman kantor Pos bastiong pada tanggal 12 Januari 2021.

“Atas informasi masyarakat tersebut, tim opsnal bergerak dan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka Ifan tepat pukul 16.15 Wit usai tersangka keluar dari jasa pengiriman kantor POS Bastiong, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” Tutur Aditya.

Aditya juga menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengaku Ia disuruh oleh saudara Opal yang kini mendekam di sel rumah tahanan (Lapas) kelas II A ternate.

“Jadi paket ini dikendalikan dari lapas kelas II A Ternate atas nama Opal,” Jelasnya.

Selain itu, di hari yang sama tepatnya Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wit, Tim Opsnal juga menangkap satu tersangka narkotika golangan 1 jenis shabu inisal M.A alias ALFA, (21 Tahun).

MA diketahui merupakan warga desa Were, Kecamatan Weda, kabupaten Halmahera Tengah. Tersangka MA ditangkap di kos-kosanya Kel Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate di hari yang sama.

Saat dilakukan penangkapan dan pengledahan, Polisi menemukan satu sachet plastic bening ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto kurang lebih 23,46 gram. Satu sachet plastic ukuran kecil yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,26 gram. Satu buah tas noken warna coklat, satu unit Hp merek Realme type C11 warna hijau serta satu buah sim card milik tersangka.

Selanjutnya, diintrogasi ternyata ia mengaku bahwa narkotika jenis Ganja tersebut di ambil atas permintaan temannya yakni saudara Wahyu Adam alias Wahyu yang saat ini mendekam di Lapas Klas II A Ternate.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) junto 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama serta denda paling sedikit 1 (satu) Miliar rupiah dan atau paling 10 miliar. (Bar/red)