Sehari, Jaksa Tahan Dua Tersangka
TERNATE-PM, Sehari, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ternate menahan dua tersangka dalam kasus yang berbeda, yakni berinsial GS (28)
alias Gun. GS adalah tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap salah
satu Mahasiswi beriniasl KL pada 09 September 2019 sekitar pukul 23 : 40 WIT, di
Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Penahanan terhadap GS ini setelah
Kejari menerima berkas tahap II dari Polsek Ternate Pulau.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan berkas penyidik, sudah cukup bukti bahwa terdakwa diduga
keras melakukan tindak pidana sehingga yang bersangkutan ditahan. Jika tidak
ditahan, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang
bukti atau mengulang tindak pidana,” ujar Plh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari
Ternate Zubaidi S Mansur, Senin (28/10) kemarin.
Diketahui,
tersangka GS alias Gun ini diduga telah melakukan pencabulan terhadapa korban
berinsial KL saat mengajak korban ke jalan belakang Jambula. Tersangka kemudian
memaksa korban membuka pakaian korban lalu (maaf) meramas dan menghisap
payudara hingga korban berteriak.
“ Dalam kasus ini diatur dalam pasal 289 KHUP yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun penjara” tegasnya.
Selain
menahan tersangka percobaan pemerkosaan tersebut, Kejari juga menahan tersangka
RA (33) alias ijal dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tersangka ijal tanpa hak melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum,
menguasi, membeli, memiliki, atau penyalahgunan narkotika golongan I jenis
ganja sebanyak 3 sachet dengan seberat 1,0336 gram bertempat di Kelurahan Kampung
Makasar, Ternate Tengah, Senin 23 September 2019.
“ Baik
tersangka GS alias Gun maupun RA alias ijal, keduanya akan dilakukan penahanan
di Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, terhitung 28 Oktober hingga 16
November 2019 mendatang. Proses hukumnya selanjutnya akan dilimpahkan ke
persidangan guna diperoses lebih lanjut,” jelas Zubaidi.
Diketahui kasus percobaan pemerkosaan Mahasiswi tersebut dengan tersangka GS alias Gun sebelumnya sempat melarikan diri ke Kabupaten Halmehara Barat (Halbar). Namun pelarian GS ini tidak membutuhkan waktu lama bagi Polsek Ternate Pulau di bawah komando Kapolsek IPTU Mardiyono. Tersangka berhasil diringkus, Senin 23 September 2019 saat hendak menuju ke Susupu, Kecamatan Sahu, mengunakan sepeda motor. Tersangka digiring dari Halbar menuju Ternate dan langsung dijebloskan ke tahanan milik Mapolres Ternate. (sam/red)
Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 29 Oktober 2019, dengan judul ‘Sehari,
Jaksa Tahan Dua Tersangka’
Komentar