poskomalut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memberi warning perjalanan luar daerah kepala seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Permintaan itu menyusul adanya pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2025.
Sekda menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan kelancaran koordinasi serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK.
Rizal menyebut, pimpinan OPD hanya diperbolehkan keluar daerah jika urusan tersebut bersifat mendesak dan telah mendapat izin dari Wali Kota Ternate.
Sejauh ini respon OPD terhadap permintaan dokumen BPK terpantau cukup baik.
Bahkan, beberapa OPD telah menyerahkan dokumen lebih awal sebelum diminta secara resmi oleh tim pemeriksa.
“Saya pantau sampai tadi pagi, ada OPD yang BPK belum minta dokumen, tapi mereka sudah antar lebih dulu,” ucapnya, Rabu (28/1/2026).
Lanjut Rizal menjelaskan “Ini saya dapat laporan langsung dari ketua tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Maluku Utara”.
Untuk mempermudah komunikasi, setiap OPD juga diminta menyiapkan contact person yang terdiri dari sekretaris dinas, bendahara, dan Kasubag Keuangan.
Jalur koordinasi tersebut telah disampaikan kepada ketua tim pemeriksa BPK agar proses pemeriksaan berjalan efektif.
Rizal mengaku sudah menugaskan Inspektorat Kota Ternate untuk memantau OPD yang dinilai lambat merespons permintaan dokumen.
OPD yang mengalami keterlambatan diminta segera dilaporkan langsung ke Sekda untuk mendapatkan atensi khusus.
Sekda berharap pemeriksaan pendahuluan LKPD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan.

Tinggalkan Balasan