MABA-PM.com, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Dan Sumberdaya Aparatur (BKPDSA), Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim), memenuhi undangan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim.

Undangan tersebut berdasarkan postingan yang bersangkutan di Media Sosial (Medsos) alias Facebook akun Anjal Mobon yang memakai kaos bertuliskan nama Pasangan calon (Paslon) DIA yakni Din-Anjas.

Sekretaris BKPDSA Haltim, Jamal Esa mengatakan, terkait postingan itu ia secara spontan dan tidak mengajak kepada siapa-siapa serta tidak ada motivasi atau maksud lain untuk melakukan postingan tersebut. “Jadi postingan itu hanya spontan saja,”kata, Jamal kepada wartawan di kantor Bawaslu, Rabu (18/12/2019).

Sementara regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Peraturan Pemerintah, nomor 53 dan Undang-Undang No 5 maupun Edaran Bawaslu Haltim sampai saat ini belum di pegang sehingga tidak terlalu di ketahui. “Yang jelas selaku ASN saya hadir dan sampaikan klarifikasi ke Bawaslu Haltim,”tuturnya.

Terkait undangan klarifikasi ini, ia pun berharap kepada ASN yang diundang agar hadir dan memberikan klarifikasi. “Undangan ini wajib hukumnya kita hadir,”katanya.

Ia pun berharap kepada Bawaslu Haltim harus respon dan tanggap dalam melakukan pencegahahan terhadap ASN dilingkup Pemkab Haltim yang melakukan postingan di Facebook. “Harapannya agar kedepan tidak menimbulkan polemik yang baru,”pungkasnya. (zhar/red)