Sekretaris IKT Morotai CS Mengadu di Polda Malut
TERNATE-PM.com, Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sekretaris Ikatan Keluarga Tidore (IKT) Kabupaten Pulau Morotai, Jamaludian mulai terungkap. Jamaludin diduga kuat, dianiaya oleh oknum anggota Polisi berpangkat Bripda Fahri bersama rekan-rekannya.
Ternyata,
bukan hanya Jamalaudin yang juga berprofesi sebagai PNS Dinkes Pulau Morotai
ini menjadi korban, namun 4 warga lainnya juga menjadi korban aksi brutal oknum
polisi tersebut. Mereka adalah Walid Kolono Seba, Hasan Sibuandrio, Kamarudin
Ade, dan Hadad Abdurahman.
Senin (6/1/2020) kemarin, Jamaludin CS, didampingi kuasa hukum Risno Nasir dan Farid Galitan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Malut. Jamaladuin kepada media ini menceritakan, Aksi brutal oknum anggota Polres Morotai kepada dirinya sangat tidak manusiawai. Padahal, dia dipanggail untuk dimintai keterangan di ruang SKPT, sayangnya bukan member keterangan tetapi dikoroyok oknum anggota Polisi kurang lebih 10 orang selama hampir 1 jam.
Aksi para oknum polisi ini membuat kepalanya pecah dan mengeluarkan darah. “Saya dipanggil untuk member keterangan, ternyata tidak sempat memberi keterangan, malahan dianiaya hampir 1 jam. Saat saya dipukuli, salah satu anggota menelepon pada atasannya, mereka bilang saya adalah pelaku mabuk yang pukul anggota polisi. Padahal, keadaan yang sebenarnya tidak demikian,” katanya.
Jamaludin
mencaritakan, tindakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu 25 Desember 2019
sekitar pukul 01: 00 WIT dini hari. Dia datang ditempat proyek Multi Years
Terintegrasi di Desa Gotalamo, Kabupataen Pulau Morotai, lantas melihat oknum
polisi itu bersama rekan-rekanya sekitar 4 orang. mengeroyok beberapa orang
tenaga kerja asal Manado di tempat proyek itu.
Dirinya
ditelepon berulang kali bahwa para pekerja ditendang orang-orang yang tidak
dikenal menggunakan pisau. Seketika itu juga dirinya bersama istrinya menuju
tempat kejadian, dan melihat ada perkelahian.
“Saya
langsung melarai sambil mengarahkan apabila ada keryawan yang bersalah silakan
dibawa ke kantor polisi. Hanya saja, saya justru ditendang dan dipukul oknum
anggota Polisi itu. Saya pun respek membalas memukul sehingga oknum polisi itu
terjatuh. Jujur bahwa awalnya, saya tidak tau kalau itu polisi,” ceritanya.
“Saat
pelakunya jatuh, kita kawatir pelakunya membawa pisau sehingga meminta tali
raffia untuk mengikat tangannya dengan tujuan agar tidak melarikan diri, dengan
tujuan diamankan ke kantor Polisi. Malam itu saya juga menyuruh istri saya
menelpon kantor Polisi,” ungkapnya.
“Saat kejadian, banyak karyawan kerja kaget langsung keluar dari mes, kemudian
melakukan perlawanan kepada oknum-oknum anggota Polisi itu sehingga mereka melarikan
diri. Saya sempat melarai para keryawan asal manado itu agar tidak ada
pemukulan. Setelah berhasil melarai, oknum polisi itu dibawa menggunakan mobil
salah satu kontraktor proyek menuju kantor Polres. Namun sampai ditengah
perjalanan, saya dihadang kurang lebih 10 oknum anggota polisi bertempat di
Desa Gotalamo dan Muhajrin dan diintimidasi dan diteror. Dari situ para oknum
anggota polisi itu kembali menyerang mes pekerja dan meminta dirinya ikut ke
kantor Polisi. Akan tetapi sesampai di kantor Polisi langsung pukul hingga berdarah,
bukannya memanggil medis beri pertolongan namun dibawa ke sel tahanan.
“ Dalam sel itu juga, saya diancam dan diteror dicacimaki dan dihina bahkan tambah dipukul. Mereka bilang saya PNS bodoh, biadab, kamu PNS sama seperti itu, kamu PKI. Teror itu bukan disertai dengan pemukulan,” ungkap Jamaludin terbatah-batah.
Terpisah tim hukum para korban yang dipimpin Risno Nasir bersama rekanya Farid Galitan dan Usaman Hi Soleman menambahkan, tindakan brutal, terror serta intimidasi tersebut bukan hanya terjadi pada korban Jamaludian semata, namun juga dialami oleh Walid Kolono Seba, Hasan Sibuandrio, Kamarudin Ade, Hadad Abdurahman dan masih ada tiga korban lagi. Mirisnya juga terjadi Hadad Abdurahman yang diteror dengan pisau dilehernya . Para korban ini ditimidasi semua yang tidak tahu persoalan yang sebenarnya.
“ Setelah korban Jamalaudin sampai di Polres kurang lebih setengah jam kemudian, para korban lainya kurang lebih 7 orang dijemput dan dibawah ke polres kemudian dimasukan ke sel dan dianiya,” kata Risno.
Risno juga mencotohkan tindakan penganiyaan dialami oleh Kamarudin Ade yang dijemput oleh oknum Polisi pukul 11 siang. Kamarudian dipaksa mengaku memukul polisi, padahal kejadian sebenarnya menurut keterangan Kamarudin saat ada keributan sehingga hanya menonton. Namun siangnya Kamuridin dijemput dan dianiaya, tanganya dihajar pake korek api, mulut dibakar dengan rokok serta mukanya diludah.
Menurut keterangan korban Kamarudin dan Hadad mereka takut diintimidasi jika membuka suara tentang penodangan pisau terhadap mereka saat awal kejadian. Adanya kasus ini, Risno menegaskan bakal menyurat ke Kapolres, Kejari serta Pengadilan Negeri tentang pemeriksaan terhadap Kamarudin dan Hadad yang dilakukan pihak Propam agar dipriksa kembali karena cacat hukum bertentangan pasal 117 KHUP tentang hukum acara.
“ Prinsipnya kasus ini sebenarnya menjadi citra buruk Polri di Maluku Utara. Jadi ketegasan saya ke Kapolda Malut agar menindak tegas apakah itu pelanggaran disipilin maupuan tindak pidanya harus tuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kita juga menyurati Kompolnas dan Komnas HAM karena ini merupakan pelanggran HAM berat,” tegas Risno. (Nox/red)
Komentar