Sekwan Sudah Terima Surat Persetujuan PAW Anggota Deprov Malut

Kantor DPRD Malut

SOFIFI-PM.com, Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor : A/025/DPP-Hanura/II/2020, dengan perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, DPP Partai Hanura, menyetujui pemberhentian dan pergantian antar
waktu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara
menyetujui Sukri Ali sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Malut Anghany
Tanjung. Surat ini ditandatangni langsung oleh ketua umum Partai Hanura
DR.Oesman Sapta dan sekertaris jenderal (sekjen) Gede Pesek Suapdika, pada
taggal 26 Februari tahun 2020. 

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Malut Abubakar
Abdullah, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, surat pergantian antar
waktu dari DPP dan DPD partai Hanura sudah di terima. “Iya, surat partai
dari Dwan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura) terkait pengjuaan usulan Pergantian Antar Waktu
(PAW)  sudah kami terima, dan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ucap Abubakar. 

Kata dia, surat dari DPP dan DPD Partai Hanura akan di sampaikan ke pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Malut,  untuk mengjukan ke KPU malut untuk verifikasi calon pengganti. “Setelah KPU menyampaikan ke DPRD. Pimpinan akan menyurat ke gubernur untuk diajukan ke kemendagri untuk di proses Sknya,” tuturnya. (iel/red)

Komentar

Loading...