Selama Operasi Yustisia Polda Malut Catat 113.656 Orang Langgar Protokol Kesehatan

Kabidhumas Polda Malut Adip Rojikan

TERNATE-PM.com, Terhitung mulai tanggal 14 September 2020 Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi bersama-sama dengan instansi terkait. Operasi ini, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utara. Sampai dengan, Minggu (13/12) kemarin tercatat sudah 113.656 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak.

Hal tersebut merupakan upaya Polri dalam hal ini Polda Maluku Utara dan jajaran dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan pada situasi Pandemi Covid-19.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menjelaskan, dalam Operasi Yustisi Polda Maluku Utara dan jajaran bekerja sama dengan TNI, Instansi terkait dengan mengedepankan pencegahan dengan cara memberikan himbauan dan mengingatkan selalu patuhi protokol kesehatan.

Lanjut Kabidhumas, jumlah tersebut terdiri dari teguran lisan sebanyak 103.456 orang, teguran tertulis 7.937 orang, denda administrasi sebanyak 266 orang dengan denda Rp. 13.300.000, serta sanksi sosial sebanyak 1997 orang.

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Malut pada update per tanggal (13/12) tercatat sudah 2.521 pasien Positif di Maluku Utara, dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.030 serta yang meninggal dunia sejumlah 84 orang.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan diluar rumah. “Mengingat kasus Positif di Malut yang terbilang tinggi, dihimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tetap memakai masker dalam beraktivitas, sebisa mungkin hindari kerumunan dan selalu terapkan pola hidup sehat dengan selalu berolahraga dan mencuci tangan,” pungkasnya. (nox/red)

Komentar

Loading...