Serahakan 14 Ranperda Usulan Pemda, Bupati Haltim Minta Konsistensi dan Dukungan Kerja Sama DPRD

Penyampaian 14 Ranperda pada Rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke II.

MABA-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim), telah menyerahkan penyusunan naskah akademik dan 14 rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, yang telah disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (17/06/2021).

Dalam rapat paripurna, Bupati Haltim Ubaid Yakub menyampaikan, penyerahan penyusunan naskah akademik dan 14 rancangan peraturan derah ke DPRD Haltim merupakan iplementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2021, yang berasal dari hak prakarsa pemda.

Ubaid mengatakan secara prosedural, rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah merupakan fase awal dari program pembentukan peraturan daerah, tentunya dibutuhkan konsistensi, dukungan dan kerja sama antara lembaga pemerintah daerah untuk dapat merampungkan seluruh agenda pembahasan.

"Mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pembahasan tingkat ke dua, dan berakhir pada penetapan dan pengundanganya," katanya dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Haltim.

Menurutnya pembentukan produk hukum daerah adalah tugas bersama, baik dalam rangka pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di daerah sehubung dengan pelaksanaan otonomi daerah.

"Pembentukan hukum itu sebuah keharusan untuk memberi landasan pijak dan landasan operasional bagi penyelenggaran pemerintah daerah," ujarnya.

Dari 14 rancangan peraturan daerah, 5 diantaranya rancangan peraturan bidang retribusi dan 9 rancangan peraturan daerah yang bersifat pengaturan.

Adapun, rancangan peraturan daerah tersebut yakni tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Retribusi Terminal Penumpang dan Barang, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Surat Keterangan Asal Hasil perikanan, Retribusi Penjualan Produksi Tanaman Perkebunan.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyarawatan Desa, RIPPDA, Penyelengaraan Kepariwisataan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengelolahan Sampah, Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pelayanan Publik, Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penulis : Ikam|Editor : Mgr

Komentar

Loading...