Sertijab, Saifuddin Juba Minta Sekdis dan Bendahara Tuntaskan LHP 2021

Plt Kadis PUPR Saifuddin Juba bersama Mantan Kadis PUPR Ja'far Ismail didampingi Sekretaris Dinas PUPR saat menandatangani berita acara penyerahan serah terima jabatan

SOFIFI, PM.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara resmi berganti.

Pergantian Kepala Dinas PUPR sebelumnya yang dijabat Ja'far Ismail yang sudah memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Saifuddin Juba.

Saifuddin Juba sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Ja'far Ismail menyampaikan, Yang seharusnya melaksanakan serah terima jabatan ke Kepala Dinas yang baru sebagai tanggung jawab Kepala Dinas lama.

"Perlu digaris bawahi, bahwa saya bukan nonjob. Saya memasuki waktu pensiun tentu, masa jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak lagi. Untuk itu Gubernur menunjuk dan mengangkat saudara Saifuddin Juba sebagai Plt Kepala Dinas untuk melaksanan roda pemerintahan khusus nya di Dinas PUPR," ujar Ja'far Ismail saat memberikan sambutan serah terima jabatan, Senin (8/8) pagi tadi di Sofifi.

Dikesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas PUPR Saifuddin Juba mengakatan, Rasa Syukur dan berterima kasih kepada mantan Kepala Dinas PUPR Ja'far Ismail. Menurut Uje sapaan akrabnya, Ja'far Ismail tidak hanya sekedar berkawan melainkan saudara baginya. Begitu juga sebaliknya.

Untuk itu, Mantan Pj Bupati Halmahera Utara ini meminta kepada Sekertaris Dinas PUPR dan Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal sebelum Desember nanti.

"Pak Sekdis dan Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti LHP sebelum bulan Desember. Karena kita hanya punya waktu hingga Desember sudah memasuki penghujung Tahun 2022," katanya.

Ia juga menegaskan, Meski baru menjabat dirinya berupaya mencari solusi terbaik terkait Polemik pembayaran Mesjid Raya Shaful Khairat.

" Tentu dengan mekanisme yang ada. Jika, harus di bayar maka kita akan mencari solusinya. Intinya, tidak melanggar aturan," pungkasnya. (Bar/red)

Komentar

Loading...