Siap Kawal Putusan Permendagri

Suasana rapat Forkopimda di ruang pertemuan kediaman Gubernur

AGK Minta Semua Pihak Legawa

SOFIFI-PM.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Maluku Utara (Malut) bergerak cepat menggelar rapat pasca diterbitkannya Permendagri 60 tahun 2019 tentang batas wilaya Kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar. Rapat yang berlangsung di kediaman Gubernur Malut, Rabu (27/11) dipimpin langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam rapat tersebut, telah menghasilkan poin rekomendasi. (lihat poin rekomendasi)

Disisi
lain, Gubernur AGK mengimbau kepada Bupati Hamahera Utara (Halut) Frans Manery
dan Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy serta masyarakat di enam desa agar legawa
menerima putusan penyelesaian tapal batas tanpa ada gejolak. Jika ada gejolak berarti
patut dicurigai ada yang mendesainnya.

“Saya
berharap kedua kepala daerah dan masyarakat menerima penetapan batas wilayah
Halut-Halbar wilayah enam desa ini dengan aman. Jika ada gejolak itu pasti ada
yang buat gejolak,” kata Gubernur Malut AGK kepada wartawan Posko Malut, Kamis
(28/11).

Gubernur
dua periode ini mengatakan sebelum Mendagri menetapkan batas wilayah Halut dan
Halbar untuk enam desa, telah dilalui beberapa tahapan. ”Saya berharap
masyarakat dapat menerima, karena yang putuskan ini, pemerintah pusat, bukan
gubernur. Untuk itu kami akan sosialisasi pada masyarakat atas putusan
permendagri nomor 60 tahun 2019 ini,” harapnya.

Sementara
Kabag Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Malut Aldi Ali mengatakan sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur terlebih dahulu mengkoordinasikan di
level Forkopimda provinsi dan instansi terkait yang berkududukan di Provinsi
Malut.

Sementara
untuk di level Kabupaten yang melibatkan kedua bupati, Gubernur masih menunggu
arahan/surat dari kemendagri terkait tindak lanjut di level Pemerintah Daerah
Kabupaten.

“Kalaupun
surat dan arahan dari kemendagri berisi perintah agar gubernur yang menyerahkan
permen secara resmi sekaligus memaparkan isi permen, gubernur siap. Dan kalau pun
pihak kemendagri yang langsung memberikan kepada kedua bupati disaksikan
gubernur pun malah lebih baik. Dan ini juga bagian dari usulan kedua pemerintah
daerah kabupaten,” ungkapnya.

Menurutnya, prinsipnya Pemprov berharap kepada kedua Bupati ini agar memiliki semangat yang sama yakni menghormati keputusan yang telah diambil dan mematuhi sebagaimana berita acara kesepatakan kedua bupati. ”Mari kita hilangkan cara pandang terkait kalah menang dalam status 6 desa ini. Narasi yang dibangun seharusnya dengan permendagri ini tercipta kejelasan batas administrasi untuk pelayanan pemerintahan di masyarakat,” harapnya. Sementara, Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto meminta kedua belah pihak agar tidak meributkan soal enam desa saat ini. Sebab, kedua wilayah tersebut masih tetap masuk dalam wilayah Malut. “Ini hanya beda kabupaten dan kecamatan saja, apa yang mau diributkan.Terkecuali daerah satunya ikut luar negeri satu lagi ikut dalam negeri. Apa yang kita rebut, sama-sama orang Malut. Intinya ikutlah keputusan perundang-undangan saat ini," pungkasnya. (iel/red)

Hasil Rapat Forkopimda soal Enam Desa

1.    Pasca diterbitkannya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, maka diminta kepada semua pihak baik pemerintah kedua kabupaten maupun masyarakat agar mentaati dan melaksanakan isi Permendagri tersebut, serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2.    Untuk menjamin situasi dan kondisi pada areal batas wilayah antara kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara supaya berjalan aman dan kondusif, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dalam rangka menjamin dan memberikan dukungan keamanan.

  Untuk menjamin situasi dan kondisi pada areal batas wilayah antara kabupaten Halmahera Barat dan kabupaten Halmahera Utara supaya berjalan aman dan kondusif, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan bekerja sama dengan aparat TNI/Polri dalam rangka menjamin dan memberikan dukungan keamanan.

3.   Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan membentuk Tim Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Provinsi Maluku Utara, TNI-Polri, BIN, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi .

Komentar

Loading...