Sidang Kasus Korupsi DD Masure di Halteng Masuk Tahap Tuntutan

WEDA-PM.com, Sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Masure, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan terdakwa Tamrin Ayub, Sulfi Zakaria dan Helmi Zakaria masuk tahap tuntutan. "Sidang kasus DD dan ADD Desa Masure, masuk tahap tuntutan,"kata Kasie Intel Kejari Weda, Lulu Marluki, ketika dikonfirmasi Selasa (7/1/2020).
Dia mengatakan, sidang dengan terdakwa Pjs Kades Masure, mantan Kades Masure dan Bendahara Desa Masure itu dijadwalkan Rabu (8/1/2020) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dengan agenda pembacaan tuntutan. Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini meminta untuk ditunda."Kasus Masure agenda besok (hari Ini) tuntutan. Cuma kita minta tunda karena belum selesai penyusunan tuntutannya,"ujar Lulu.
Meski bagitu, jadwal sidang lanjutan
belum diketahui pasti. Lulu mengaku jadwalnya baru akan keluar besok (hari ini)
di Pengadilan Negeri Ternate. "Kita belum tahu kapan sidang lanjutan.
Tunggu besok aja jadwal dari hakimnya, ditunda sampai kapan,"jelasnya. Dia
menyebut sebanyak 15 saksi diperiksa dalam kasus korupsi DD dan ADD Desa
Masure, yang merugikan negara sebesar Rp753.974 juta lebi ini.
Saksi yang diperiksa di antaranya mantan Kadis DPMD Pemkab Halteng,
Ridwan Basalem, mantan Kaban BPKAD M Ridha Saleh, LPM Desa Masure Kusnan Ahmad,
BPD Desa Masure tahun 2015/2016 Yusuf Rajak dan Ketua BPD Masure tahun
2016/2017 Rahman Teka. Selain itu mantan Camat Patani Timur Jumain Idris, Pjs
Kades Sudirman Husein, serta sejumlah saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya dalam kasus korupsi
ini Pjs Kades Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi DD dan ADD tahun
2016-2017 sebesar Rp318.277 juta. Sementara mantan Kades Sulfi Zakaria menikmati
hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015- 2016 sebesar Rp 435.696 juta lebih.
Sedangkan Helmi Zakaria, yang merupakan bendahara desa dalam kasus ini berperan
membuat laporan pertanggungjawaban. Hanya saja, dia tidak bisa membuktikan
laporan pertanggungjawaban keluar masuk anggaran.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(msj/red)
Komentar