Sipir Rutan Soa-Sio Tidore Diciduk Ditnarkoba

Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Maluku Utara

TERNATE –PM.com, Penjaga tahanan atau sipir pada rumah tahanan
( Rutan) Soasio Kelas II B Tidore Kepulauan ( Tikep) Wahyu (28) alias Abas,
ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) pada 24 Oktober
sekitar pukul 10.00 WIT di Pantai Tugulufa, depan SPBU Pertamina Kelurahan
Indonesiana, Tikep.

Wahyu, ditangkap atas kasus narkotika golongan satu berjenis
ganja. Wahyu yang menjabat sebagai Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Rutan
Soasio ini ditangkap, karena menggunakan, memiliki dan menyimpan ganja sebasar
3,76 gram. Direktorat Narkoba Polda Malut saat ini masih melakukan pengembangan
kasus ini karena dicurigai banyak pihak yang terlibat. “Dari tangan tersangka Wahyu ini
diamankan barang bukti lima sachet kecil ganja kering dengan berat kurang lebih
3,76 gram, serta satu pembungkus rokok lucky strike warna putih. Kita masih
melakukan pengembangan untuk tersangka yang lain. Tersangka dijerat dengan
pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” ungkap Kasubdit I Dit Res Narkoba AKBP Muhammad Irvan,
dalam konfersi pers didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro,
Senin (4/11). Sembari mengaku dari beberapa kasus narkoba yang paling
menonjol yakni penangkapan tersangka penyalagunaan narkotika atas nama Wahyu.

Selain tersangka Wahyu, Dit Res Narkoba juga mengamankan ZA
(26) alias I, pada 1 Oktober 2019 di depan Kantor Bobato Lestari, Kelurahan
Kasturia Ternate Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti dua Sachet Narkotika
jenis ganja kering dengan berat 3,5 GRAM, satu buah kertas rokok warna putih
yang berisi Narkotika jenis ganja kering, satu buah bungkusan rokok Marlboro
warna merah.

Kemudian
MJA (30) alias J diamankan di Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua Ternate
Selatan pada 23 Oktober 2019. Barang bukti dari tangan MJA ini ditemukan 2
sachet plastik kecil narkotika jenis ganja kering seberat kurang lebih 1,91
gram. Para tersangka rata-rata dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat
(1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, UU RI nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Ini hasil penangkapan dan penanganan khususnya
Ditres Narkoba Polda Malut beberapa minggu balakangan ini yang semua ada tiga
kasus ,” ujar Irvan.

Sementara untuk Polres jajaran Ternate terdapat 4 kasus yang berhasil ungkap dengan tersangka masing-masing REP alias Eko yang merupakan daftar pencarin orang (DPO). Selanjutnya, tersangka ZAR, ES alias Keok dan terakhir FRA alias Abas merupakan honorer Bawaslu Kabupaten Halsel.
Menurut Kasubdit I Dit Res Narkoba ini total barang bukti dari tiga kasus hasil penangkapan Polda Malut tersebut sebanyak 9,17 gram.
“ Semantara Polres jajaran dari empat kasus itu sekitar 165,5 gram. Jika ditotalkan seluruh barang bukti dari tujuh kasus atau tujuh tersangka sebanyak 174,72 gram,” tandas Ivan.  Terpisah Kalapas Kelas IIB Soasio Wahyu Nurhayanto, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan anak buahnya. “Iya benar soal penangkapan tersebut,” singkatnya. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 05 November 2019, dengan judul’
Sipir Rutan Soa-Sio Tidore Diciduk Ditnarkoba

Komentar

Loading...