SK Gubernur Malut dari Kadistan Dinilai Inprosedural

Ilustrasi SK

Karo Hukum : SK Tersebut Dibatalkan

SOFIFI-PM.com, Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya akhirnya memeriksa Plt Kepala Dinas  Pertanian (Kadistan) Provinsi Maluku Utara (Malut) Jabir Ibrahim di kantor Inspektorat, Kamis (9/1/2020). Kadistan Jabir Ibrahim diperiksa karena telah membuat SK Gubernur secara sepihak sepihak.

Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan mengatakan, yang memeriksa Plt Kadistan itu adalah inspektur permbantu (Irban) 4 yang membidangi pertaninan. Sayangnya, dalam pemeriksaan tersebut, sebagian dokemen belum dibawa serta oleh kadis pertaninan. “Sudah dimintai keterangan, namun ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi lagi,” kata Purbaya.

Ditanya apakah SK gubernur sepihak yang dibuat dinas pertaninan itu akan dibatalkan, dirinya mengatakan nanti dilihat hasil pemeriksaannya seperti apa, setalah itu akan diputuskan hasilnya. “Nanti kami lihat hasilnya, sebab masih ada sebagian dokumen yang belum dibawa serta oleh dinas pertanian saat pemeriksaan,” ujarnya.

Terpisah
kepala Biro Hukum Setda Provinsi Malut Faisal Rumbia mengatakan, pembuatan SK Gubernur sepihak Kadistan tersebut hanya
pelanggaran ringan atau inprosedural sebab
tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku. “SK tersebut improsedural, pasalnya tidak melalui tahapan, namun
langsung diajukan pada Gubernur Malut untuk diteken, sehingga SK itu
dibatalkan,” tegasnya.

Faisal mengatakan, secara prosedur harus diusulkan melalui Biro Hukum, kemudian harus ke  asisten yang membidanginya dan ke Sekertaris Deaerah. Jika ada usulan bendahara harus juga ke Badan Keuangan, namun yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian itu melewati semua tahapan dan langsung ke Gubernur Malut. ”SK itu, Dinas yang bikin sandiri drafnya, dan langsung dibawah ke gubernur Malut untuk diteken. Untuk itu kami akan anulir SK itu karena tidak melewati tahapan sebagaimana SOP,” ungkapnya. (iel/red)

Komentar

Loading...