JAILOLO-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat bakal berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membahas soal pemilih di Enam Desa yang masuk wilayah Kecamatan Jailolo Selatan. Koordinasi tersebut untuk menelusuri terkait dengan penerbitan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Ducapil yang bakal menyalurkan hak pilih 9 Desember nanti.
Devisi data dan Informasi KPU Halbar Abdurahman R.Sulaiman saat dikonfirmasi Awak media, Senin (28/09) mengaku, penggunaan surat keterangan (suket) warga enam desa yang masuk wilayah Jailolo Selatan tersebut berdasarkan laporan yang diterima KPU melalui Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan penelitan (coklit) DP4, yang secara resmi telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan disetiap desa untuk diketahui masyarakat.
“Waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Dukcapil untuk mengetahui berapa banyak suket yang dikeluarkan kepada warga di enam desa,”katanya.
Menurut Abdurahman, berdasarkan presentasi warga enam desa yang namanya masuk dalam DPS mencapai angka 3 ribu sekian. Dimana, bagi warga yang namanya belum terdata dalam DPS juga diharapkan dapat melapor melalui posko pengaduan tingkat desa maupun kecamatan, sehingga namanya bisa didata oleh petugas, untuk selanjutnya diumumkan pada DPS hasil perbaikan nanti.
Ditambahkan, DPS yang telah diplenokan oleh KPUD hingga saat ini juga telah masuk tahapan uji publik terhitung mulai tanggal 29 September sampai 3 Oktober mendatang. Dimana penetapan DPS yang nantinya bakal ditetapkan menjadi DPS perbaikan, tentunya memerlukan pencermatan semua pihak dengan melaporkan ke petugas jika namanya belum terdata dalam papan pengumuman yang ditempel disetiap desa oleh petugas.
“Untuk KPUD sendiri tentunya membutuhak partsipasi semua pihak. Suksesnya pergelaran Pilkada tentunya juga diukur dari tingkat partisipasi masyarakat dalama menyalurkan hak pilih 9 Desember nanti,” tutupnya. (wm01/red)
Tinggalkan Balasan