TIDORE-PM.com, Terkait dengan sorotan  DPRD soal bantuan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19  bagi masyarakat yang berhak menerima bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang dinilai bermasalah hanyalah Margin error pendataan dari kelurahan Desa bukan penyalagunaan anggaran yang dikelola pemerintah daerah.

   Demikian disampaikan Kepala Bidang Tenaga Kerja  Dinakertrans Kota Tidore Kepulauan  Gesti Kelian kepada sejumlah wartawan baru-baru ini saat dikonfirmasi ,’’ Sorotan DPRD itu terdapat bantuan yang dobol dan itu tidak ada masalah hanya permasalahan data ,’’ kata Gesti.

   Menurut Gesti , bantuan DID pada tahun 2020 sebesar Rp Rp. 690.200.000 dengan kuota calon penerima sebanyak 580 orang, dan perorang mendapatkan uang senilai Rp. 1.190.000,- dengan kriteria penerima yang kami berikan sesuai data yakni buruh lepas, buruh golongan, buruh gudang, dan semua tenaga kerja dibawah 60 tahun,” terang Gesti.  

  Terkait  penerima yang dobol, lanjut Gesti secara tegas bahwa telah melakukan rapat bersama DPRD dan telah disampaikan terdapat kurang lebih sekitar 10 orang dari 580 memiliki kesamaan nama , namun ini merupakan margin error atas kesalahan dalam pendataan dari tingkat kelurahan. Tetapi soal administrasi berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditentukan semuanya terpenuhi dan sudah sesuai prosedur,’’ tegas Gesti.  

   Secara terpisah Kepala Bidang Budidaya dan Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tidore, Mansur mengatakan bantuan DID yang dikelola pihaknya pada tahun 2020, senilai Rp. 1.250.000.000. Untuk penerima bantuan sebanyak 1.000 orang bagi nelayan, Penjual Ikan, dan Pengolah Ikan,, masing-masing mendapatkan uang senilai Rp. 1.250.000,-dan  penerima yang dianggap dobol itu sebanyak 2 orang karena sudah mendapat bantuan di Dinas Kelautan dan Perikanan, mereka juga dapat bantuan di Disnakertrans, dan yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Mareku dan Tomagoba. Kendati demikian untuk semua kriteria penerima bantuan setelah diverifikasi, semuanya memenuhi syarat dan sesuai dengan Juknis yang ditentukan,’’ paparnya.

   Dia berharap untuk kedepannya, masyarakat bisa lebih jujur dalam menerima bantuan dari pemerintah daerah, sehingga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan, bisa dikomunikasikan ke pihak kelurahan agar namanya tidak lagi didata sebagai calon penerima pada instansi lain.

   Sementara itu , Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore, Saiful Bahri Latif mengaku ba bantuan untuk Penguatan modal UMKM yang bersumber dari DID pada tahun 2020 kemarin, pihaknya belum melakukan penyaluran, meski begitu ia merincikan total anggaran yang dikelola oleh Disperindagkop senilai Rp. 3,3 Millisar, untuk calon penerima bantuan sebanyak 1.400 orang, dan masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebanyak Rp. 2.400.000,-,’’ singkat Saiful.(mdm/red)