TERNATE-PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) bakal meminta keterangan ahli bahasa, untuk mendalami penyelidikan dugaan kasus penistaan agama melalui media social (medsos) facebook milik akun Mikhael Ratulangie.
Pemilik akun Mikhael Ratulangie menulis beberapa komentar di kolom komentar Maluku Utara (Malut) memilih di Facebook diduga melecehkan nabi Muhammad SAW dan tokoh Islam Habib Reziq.
“Dalam penyelidikan kasus ini kami (penyidik) harus melakukan pemeriksaan kepada ahli bahasa, ahli pidana khususnya bidang informasi elektronik dan ahli undang-udang,” kata Dirreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis suhaili, kepada Posko Malut, Rabu (18/12) kemarin.
Menurutnya, jika diamati perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga Mikhael Ratulangie ini terjadi dalam media social, dan bahkan sejumlah saksi-saksi yang melakukan percakapan dalam kolom komentar tersebut harus didalami, mencari tahu alamat tempat tinggal pemilik akun tersebut. “Tentunya kasus ini kita ingin membangun kosntruksinya secara utuh, sehingga akan memerlukan sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa,”ujarnya.
Lajutnya, saat ini pihaknya berusaha melakukan rangkaian untuk membentuk konstruksi kasus dan konstruksi kasus, sehingga jika itu cukupi maka proses kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Pelapor kamarin sudah dimintai keterangan, hanya saja untuk saksi lainnya belum. Karena tempat tinggalnya di luar Ternate dan terpisah, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup lama,” jelasnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan