TIDORE-PM.com, Terkait dengan polemik Bab III
Pasal 5 yang tertuang dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pembukaan Akses Keluar Masuk Dengan Penerapan Protokol Kesehatan membuat Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen angkat bicara.
Dikatakan Muhammad dalam pasal tersebut poin 1 menyebutkan Setiap pelayanan jasa angkutan orang baik di laut maupun darat dikurangi 50 % (lima puluh persen) dari keadaan normal dan untuk biaya transportasi dinaikan 100 % (seratus Persen) hanya berlaku untuk wilayah Kota Tidore selama masa pandemi, sehingga perlu dipikirkan persoalan ekonomi bagi semua elemen masyarakat terutama pengguna jasa transportasi baik laut maupun darat, dan untuk kebijakan peningkatan tarif 100 persen ini, hanya berlaku di wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan.
Sedangkan untuk lintas kabupaten kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, jadi adanya wacana Pemerintah Kota Tidore menaikan tarif mencapai Rp 100 ribu itu sampai di media sosial itu tidak benar, itu pemikiran yang keliru, sebab peningkatan tarif di lapangan tidak mencapai angka demikian dalam wilayah Tidore. “Kalau terjadi peningkatan tarif di kalangan juragan speed boat, baik di rum maupun di sofifi untuk tujuan ternate, itu kesepakatan antara penumpang dengan juragan, yang kami buat terkait dengan Perwali dimusim pandemi ini hanya berlaku di wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan, ini yang harus dipahami semua elemen masyarakat,” terang Muhammad Sinen.
Untuk kota Tidore diatur sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam rangka Penanganan Covid-19, misalnya pemuatan penumpang dari Rum ke Ternate, Sofifi Ke Ternate atau Tidore Ke wilayah Oba yang awalnya sebanyak 16 orang, maka akan dikurangi 50 Persen sehingga menjadi 8 orang saja, semisalnya contoh tarif Rum-Bastiong Rp 10 Ribu menjadi Rp 15 ribu karena pengurangan penumpang, begitu juga dengan Tidore Sofifi, Pemerintah daerah akan mengkaji lagi soal penyesuaian tarif ini dan di usulkan ke Pemrov.
Dirinya bahkan meyadari jika selama masa pandemi ini semua warga masyarakat baik Petani, nelayan, Buruh, Juragan Speed Boat, Sopir Angkot, Pengusaha, ASN dan merasakan dampak secara ekonomi, maka dari itu kebijakan ini diambil tanpa merugikan pihak lain, karena tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini hanya ingin melindungi masyarakat dari wabah Covid-19 serta meminimalisir dampak ekonomi. “Jika kebijakan ini membebani masyarakat maka saya minta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali terkait dengan penetapan tarif yang akan diberlakukan untuk semua pengguna jasa transportasi di Kota Tidore Kepulauan dengan memperhatikan kondisi sosial di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad menyatahkan, pihaknya mempersiapkan kajian tekhnis mengenai penetapan tarif transportasi baik laut maupun darat khusus untuk wilayah Kota Tidore Kepulauan dalam menghadapi musim Pandemi. Sedangkan untuk lintas kabupaten kota merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Tarif penyebarangan Tidore Sofifi kami mengacu pada keputusan Wali Kota jadi prinsipnya masalah ini akan dibijaki secara keseluruhan,” ulas Daud.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan