Soal Pembebasan Lahan Bandara Taliabu, Dishub Koordinasi Gubernur Malut

Bandara Taliabu

TALIABU-PM.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Abdul Kadir Nur Ali, kepada awak media menuturkan untuk mempercepat proses ganti rugi lahan Bandara Taliabu, pihaknya telah berkordinasi dengan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,  dalam hal pelimpahan kewenangan. "Soal ganti rugi lahan bandara saat ini dua orang kabid saya sementara berada di provinsi dalam rangka koordinasi untuk melimpahkan kewenangan ganti rugi lahan itu ke kabupaten, karena prosedurnya seperti itu. Bahwa tanah di atas 5 hektar maka kewenangannya ada di gubernur sehingga saat ini kami lagi minta untuk kewenangan itu dialihkan ke kabupaten,"jelas Kadishub, Selasa (28/1/2020).

Ketika
kewenangan tersebut dilimpahkan ke kabupaten maka proses ganti rugi akan
langsung dilakukan."Jadi kalau kewenangan itu sudah dilimpahkan maka
langsung kami proses ganti rugi lahan. Kami akan panggil semua warga pemilik
lahan untuk melakukan proses ganti rugi lahan,"ungkapnya.

Ia memastikan, di tahun 2020 ini ganti rugi lahan Bandara Taliabu akan selesai dan tahapan pekerjaan pembangunan lenclering mulai dilanjutkan. Mengingat, anggaran pembangunan Bandara Taliabu sudah disiapkan oleh kementrian.  "Saya pastikan dalam tahun 2020 ini proses ganti rugi lahan Bandara Taliabu akan selesai dan pembangunan Lenclering pun akan mulai dilanjutkan pada tahun ini juga karena itu yang menjadi syarat dan tanggung jawab pemerintah kabupaten,"tutupnya. (Cal/red)

Komentar

Loading...