MABA-PM.com, Kepala Dinas Parwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan Ketua Komisi III DPRD Haltim, saling adu argumen terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pariwisata yang diajukan namun belum dibahas hingga saat ini.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin menegaskan Ranperda Pariwisata harusnya Pemda Haltim khususnya dinas pariwisata dan kebudayaan pahami dulu soal Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) sehingga tidak terkesan menuding DPRD lambat membahas Ranperda.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Parwisata Haltim, Hardi Musa mengatakan apa yang mau harus dipahami, semuanya sudah jelas bahwa, kajian dokumen dan naska akademik tentang rencana RIPPDA Haltim Haltim itu sudah jelas.
Pasalnya, menurut Hardi, pihaknya mulai melakukan kajian RIPPDA pada tahun 2009, namun baru terbentuk dokumen itu pada tahun 2016. Kata dia, tahun 2016 itu, sudah ada dokumen RIPPDA namun belum diikutkan dengan naska akademik, maka dilakukan koordinasi kerja sama dengan tim hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, dibawa koordinator Saiful Majid dan teman-temanya.
Lebih lanjut kata dia, maka melahirkan naska akademik RIPPDA Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahun 2018. Setelahnya diberikan ke bagian hukum Pemda, berselang sebulan ternyata sudah diajukan ke DPRD.
“Kelau belum dilakukan kajian daerah melalui Kabag Hukum, kenapa harus diajukan ke DPRD. Itu artinya baik itu bobotan aspek hukum pemerintah dalam dokumen tersebut itu sudah final. Maka dari itu disampaikan ke DPRD,” ujar Hardi pada poskomalut com, Kamis (21/01/2021) di ruang kerjanya.
Hardi bilang, dokumen penyusunan RIPPDA dan naska akademik itu didalamnya memuat seluruh sebaran potensi pariwisata yang ada di Haltim. Dengan adanya dukungan dokumen dan naska akademik tersebut, diharapkan segeralah lahirkan Perda Pariwisata.
“Karena ketika spot wisata yang sudah kita bangun kemudian tidak didukung dengan Perda yang berkaitan dengan retribusi pada spot-spot wisata, maka sangat disayangkan,” katanya.
Terkait dengan tata ruang kata dia, dalam pengembangan pariwisata itu harus disingkronkan dengan badan perencanaan pembangunan daerah. Karena RT/RW, kewenanganya ada di Bappeda. Kemudian menyangkut dengan sosialisasi, idealnya perlu disahkan dulu Perda tersebut baru dilakukan sosialisasi.
Dirinya kembali menegaskan pada tahun 2021, pemerintah daerah dan Komisi III DPRD harus segera melakukan rapat untuk pembahasan dan penetapan Ramperda yang diusulkan menjadi Perda.
“Seharusnya ada langkah cepat dari Pemda dan DPRD Haltim,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid, saat dikonfirmasi untuk diminta penjelasan terkait dengan dokumen RIPPDA dan naska akademik sebagai bentuk dokumen pengesahan Perda Parwisata. Dirinya mengaku, peraturan daerah tentang pariwisata belum dibahas karena kata dia, harus dihahulukan Ranperda RIPPDA dan tahun 2021 ini sudah mulai masuk Propemperda untuk pembahasan dengan DPRD.
“Perda pariwisata belum dibahas karena harus didahulukan Ranperda RIPPDA. Tahun 2021 ini sudah masuk Propemperda untuk pembahasan dengan DPRD,” terang Kabang Hukum. (Ris/red)
Tinggalkan Balasan