MABA-PM.com, Biaya administrasi kontrak kerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai bervariasi yakni kisaran Rp 5 hingga Rp 20 juta  dikeluhkan sejumlah kontraktor.  Kasus yang pernah disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasional Kerakyataan Indonesia (F-NKRI) DPRD Haltim, Nirwan Din, pada saat sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran (TA) 2020, salah satunya meminta Bupati Muh Din, mengevaluasi beberapa SKPD yang diduga melakukan pungli terhadap biaya administrasi.

Dugaan pungli tersebut langsung ditanggapi oleh Bupati Haltim, Muh Din melalui pidatonya menjawab, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota RAPBD TA 2020, Senin (25/11/2019). Salah satunya pandangan umum F-NKRI tentang dugaan pungli pengurusan administrasi proyek. Ia pun meminta inspektorat membentuk tim investigasi terhadap informasi tersebut. “Terkait dengan pungutan pengurusan administrasi proyek, inspektorat akan melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya oknum Apratur Sipil Negara (ASN) yang terlibat akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Muh Din.

Sementara Kepala Inspektorat Haltim, Enda Nurhayati mengatakan, untuk menindaklanjuti intruksi bupati, pihaknya akan membentuk tim internal guna mencari kebenaran atas dugaan pungutan di SKPD. “Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim di dalam sini (Inspektorat) untuk cari data, apakah benar atau tidak,”singkatnya.

Intruksi bupati tentang pembentukan tim investigasi direspon baik oleh sejumlah kontraktor. Mereka meminta agar tim yang akan dibentuk nanti benar-benar mengungkap pungutan bermodus biaya administrasi proyek. “Kita apresiasi kepada bupati secara tegas meminta inspektorat mengungkap pungutan biaya administrasi proyek,”kata sejumlah kontraktor yang engan dikorankan namanya. (zhar/red)