TERNATE-pm.com, Gegara unggahan di Fecebook, seorang perempuan berinisial MS dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Pelapor Kamilia Damiti melalui kuasa hukumnya Abd Sahrul Bukalang mengatakan, MS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Unggahan MS dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial.

“Duduk persoalannya, dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik ini dilakukan terlapor melakukan tangkapan layar atau screenshot postingan klien kami di Facebook,” tutur Sahrul, Jumat (7/10/2022).

“Setelah di-screen capture, terlapor memposting postingan tersebut di akun pribadinya. Tapi terlapor juga membuat keterangan di postingan tersebut dengan kalimat yang tidak baik,” sambungnya

Menurut Sahrul, MS membuat caption yang jika diartikan sama dengan menyatakan kliennya dan suaminya juga sampah. Terlapor juga menuliskan ‘perempuan ini dia pintar sampai terlihat seperti orang gila.

Selain itu, Sahrul berkata, MS dalam unggahannya menyebut nama tiga kampung yaitu Pabos (Payo, Bobo dan Saria) di Kabupaten Halmahara Barat. Selain menyinggung pribadi kliennya, MS juga dinilai menyinggung nama kampung atau daerah.

“Sedangkan dalam postingan klien kami perlu digarisbawahi bahwa tidak pernah menyinggung ataupun menyebut nama ataupun kampung seperti yang dilakukan terlapor. Tapi anehnya terlapor ini merasa tersinggung dengan postingan klien kami. Sementara di dalam postingan klien kami jelas tidak menyebut nama atau kampung. Jadi ini klien kami merasa dihina dengan adanya postingan tersebut,” cetusnya.

Sahrul berharap, laporan pengaduan yang telah diterima segera ditindaklanjuti setelah penyidik menerima disposisi dari Direktur Reskrimsus Polda Malut.

“Laporan pengaduan kami sudah serahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus, dan alhamdulillah penyidik sudah terima. Kami berharap kepada Pak Direktur segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami ini,” pungkasnya.