Sopir Rumah Tangga Gubernur Jadi DPO

Terduga Otak Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob
TERNATE-PM.com, Satu lagi pelaku pengroyokan anggota Brimob Polda Malut, Brigpol Juandi Umamit, di lingkungan Jerbus Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Minggu (10/11) dini hari berinisial F masih buron Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrim) Polres Ternate.
Bahkan, Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrim)
Polres Ternate, menetapkan pelaku berinisial F ini sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO). Pelaku merupakan sopir
rumah tangga Gubernur Maluku Utara (Malut) yang diduga menjadi otak penganiyaan
terhadap anggota Sat Brimob Polda Malut asal Sanana tersebut.
“Terduga F adalah otak pelaku penganiyaan anggota
Brimob. Kami sudah terbitkan surat DPO,” tegas Kasat Reskrim Polres Ternate,
AKP Riki Arinanda kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11). Dia
mengatakan, diterbitkan surat DPO setelah penyelidikan terhadap 12 orang, mulai
dari masyarakat hingga pengantin, "Setelah penyelidikan, surat DPO kami
terbitkan,” ujarnya.
Riki meminta kepada pelaku yang ditetapkan sebagai
DPO agar menyerahkan diri, sehingga meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak
diinginkan. “Sebaiknya dia menyerahkan diri ke Polres,” jelasnya. Riki
menambahkan, dalam kasus ini, anggota sempat mengamankan 12 orang, tetapi dari
hasil pemeriksaan, hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan 12 orang termasuk yang punya hajatan, dan ditetapkan 5 orang tersangka satu diantaranya perempuan tomboi dengan inisial IT, dan yang lain, ZR, AS, IS, RN,” ungkapnya. Riki menegaskan kelima tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Jounto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terpisah, Juru Bicara Kantor Gubernur Mulyadi Tutupoho kepada Posko Malut, Rabu (13/11) tadi malam terkait dengan penetapan sopir rumah tangga gubernur sebagai DPO, enggan berkomentar banyak. Mantan Ketua KPU Malut itu menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. (Nox/red)
Komentar