poskomalut, Aktivitas penambangan emas di Desa Kapa Kapa, Loloda Utara diduga tanpa izin resmi mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Julkifli Dade meminta dan Polres Halmahera Utara atau Polda Maluku Utara harus mengambil sikap tegas terhadap dua koperasi yang menambang secara ilegal.

Dua koperasi tersebut yakni Loloda Utara Sejahtera dan Koperasi Berlian Sejahtera dinilai melanggar PP Nomor 39 tahun 2025 yang diubah dari PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Julkifli menyatakan, polisi bisa menjerat pelaku tambang ilegal dengan Pasal 158 Undang-undang  nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Minerba yang ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara,” ujarnya, kepada poskomalut, Sabtu kemarin.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak tinggal atas potensi kerusakan lingkungan yang masif, berdampak langsung terhadap masyarakat Loloda.

“Jangan sampai timbul peresepsi buruk di kalangan masyarakat dan disekitar tambang terhadap pemerintah daerah,” bebernya.

Padangan serupa diutarakan Ishak Rajak. Praktisi hukum itu menyebut bahwa penambangan ilegal jelas merugikan negara, jelas perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini naik tayang, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mag Fir
Editor