TERNATE-pm.com, Kuasa hukum korban pengacaman dan pembubaran paksa yang dilalukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery terhadap masa aksi GMKI angkat bicara.

Pasalnya, tim hukum pelapor belum mendapatkan laporan secara resmi dari Polda Maluku Utara ihwal penghentian penyidikan atau SP3 proses hukum terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

Ini disampaikan langsung kuasa hukum korban, Arnold N.Musa saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (22/10/2024).

Arnold mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan SP3. Bahkan, hanya menerima infomasi dari berita media.

“Hanya lihat di media itu dari Kabid Humas katanya sudah SP3 dengan restorative justice (keadilan restoratif). Namun SP3 dari krimum belum diterima sampai saat ini,”katanya.

Arnold menyatakan, korban peristiwa pengancaman massa aksi GMKI saat melakukan aksi di Tobelo, Halmahera Utara itu banyak jadi siapa saja bisa melaporkan hal tersebut.

“Korbannya itu kan banyak jadi pasal 108 KUHAP menyebutkan siapa saja bisa melaporkan yang melihat peristiwa pidana,”jelasnya.

Ia menjelaskan, perkara pidana itu pembuktian materil seharusnya penyidik tidak hanya berfokus pada satu orang pelapor saja, jadi harus penyidik kembangkan ada korban-korban lain.

“Kalau Polda hentikan dengan dasar satu orang pelapor itu tidak sah, karena pasal 108 KUHAP itu siapa saja bisa melapor,”ujarnya.

Kata Arnold, seharusnya penyidik kembangkan pada korban-korban lain. Jadi, pencabutan yang dilakukan Rivaldo itu sepihak tanpa sepengetahuan korban lain.

“Polisi dalam hal melakukan restorative justice harus melibatkan seluruh korban,”tuturnya.

Arnold menjelaskan, sedangkan ketentuan pasal 80 KUHAP menyebutkan dia (korban) punya kepentingan yang dirugikan dengan SP3 dapat mengajukan perlawanan hukum. Ini yang tidak dipertimbangkan Polda bagaimana hanya Rivaldo sendiri yang diundang, sementara korban pengancaman banyak.

“Kami mengikuti di media  melalui pernyataan kabid humas Polda itu sudah dihentikan. Kalau belum dihentikan penyidik segera tetapkan tersangka dan limpahkan ke JPU,”cetusnya.

“Karena itu sudah lengkap bukti-bukti yang dibawa ke labfor,  itu adalah asli pengejaran dengan parang itu. Kami ada rencana ajukan praperadilan terhadap Polda Malut,”sambugnya mengakhiri.