TERNATE -PM.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga, dilakukan wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi-Tapi kepada korban Rizal Kibas.

Direktur Ditkrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan wakil bupati Halut mencapai miliar rupiah itu pengakuan dari korban. 

“Namun untuk pengakuan dari calon tersangka tidak sampai seperti itu, nanti kita liat di akhir pemeriksaan karena masing-masing punya individu berbeda-beda,” kata Dwi kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (13/4). 

Dwi menuturkan, kasus tersebut jika sudah SPDP berarti wakil bupati sudah jadi calon tersangka dan tinggal menunggu pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap Wakil Bupati sebagai saksi. 

Sekedar diketahui kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait dengan pinjamam uang senilai Rp 8 miliar kepada pemilik Rizal Kibas. Dalam kasus tersebut Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi sudah pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut. (nox/red)