TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menagih kelebihan pembayaran anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 200 juta terhadap 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2014-2019.

Jaksa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan pemanggilan terhadap lima anggota dan mantan anggota DPRD, yang belum menyetorkan atau mengembalikan kelebihan pembayaran SPPD ke kas daerah. “Selisih kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas untuk 30 anggota DPRD dan 2 pegawai Sekretariat DPRD, 32 orang itu bakal ditagih melalui Kasi Datun. Jadi kita undang sudah lima orang, namun  yang hadir hanya tiga orang,” kata Kasi Datun Kejari Ternate, Danur Suprapto kepada wartawan, belum lama ini 

Dari lima anggota dan mantan anggota yang dipanggil jaksa, hanya mantan anggota DPRD yakni Johar Abdul dan Abdul Hamid, serta satu anggota DPRD aktif yakni M Fahrial Yunus Abbas.  Ketiganya meminta waktu hingga 20 Januari 2020 untuk melunasi kelebihan pembayaran SPPD. “Kami undang baru lima orang, tetapi yang hadir baru tiga yakni Abdul Hamid, M Fahrial Yunus dan Johar, ketiga orang ini kami panggil untuk negosiasi agar bagimana cara mereka mengembalikan kelebihan anggaran tersebut,” akunya.

Masing-masing anggota DPRD periode 2014-2019 menerima kelebihan pembayaran SPPD yang harus dikembalikan nilainya bervariasi. Kejari Ternate memberikan waktu terhadap ke-30 anggota DPRD baik masih aktif maupun sudah tidak aktif, untuk melunasi tunggakan ka daerah tersebut paling lambat 20 Januari 2020. (nox/red)