WEDA-PM.com, Status Hukum Kepala Desa (Kades) Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah, Yansen Papatjeda, setelah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) belum jelas. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, belum menerima jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Weda, Jefry Gultom mengaku, status hukum kasus Kades Sawai Itepo Yansen Papatjeda, tergantung hasil dari Kejati Malut. Kejari Weda kata dia, sudah mengirim hasil penyelidikan ke Kejati Malut, saat ini tinggal menunggu hasil. “Kami suda kirim laporan penyelidikan ke Kejati, tinggal menunggu jawaban dari kejati saja,”kata Kasie Pidsus Kejari Weda, Senin (13/1/2020) .

Ditanya apakah status hukum Kades Sawai Itepo ini dihentikan atau dilanjutkan, Kasie Pidsus belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Tinggal tunggu balasan dari Kejati Malut,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2018 Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah, yang dilakukan Kades Yansen Papatjeda, berdasrkan temuan inspektorat Halteng sebesar Rp157.458 Juta lebih. Namun Kades telah melakukan pengembalian dengan rincian Dana Desa yang dikembalikan senilai Rp139.698.680, dan Alokasi Dana Desa Rp 17.760.000. Pengembalian dilakukan melalui Bank BRI Unit Weda dan Bank Maluku, pada Rabu (23/102019) lalu. (msj/red)