Status Lahan di Kawasan Depan Pelabuhan Semut Mangga Dua Tak Jelas
TERNATE-PM.com, Status lahan seluas 1,7 hektar di kawasan PT.Siantan yang berhadapan dengan pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua pantai tak kunjung ada kejelasan. Pasalnya lahan milik Pemerintah itu, belum diketahui secara pasti terkait status lahan tersebut, apakah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) ataupun Hak Guna Usaha (HGU). Status lahan yang belum diketahui secara pasti itu, membuat rencana relokasi ratusan rumah warga yang telah bermukim sekian tahun itu yang rencanya bakal direlokasi pasca bulan suci ramadhan dipastikan bakal belum bisa dilakukan.
Lahan milik pemerintah itu,rencanya oleh Pemkot bakal dibangun Ruko atau gudang modern bekerja sama dengan pihak ketiga selaku pengembang. Hanya saja, status lahan tersebut belum diketahui secara pasti statusnya seperti apa,sebagai dasar kerja sama dengan pihak ketiga selaku pengembang.
Status lahan yang belum ada kejelasan apakah berstatus HPL atau HGU itu,turut dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kota Ternate melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rio Kurniawan.
Kepada wartawan usai mengelar pertemuan bersama Komisi I DPRD Kota Ternate, Senin (8/3) dia mengakui, terkait status tanah reklamasi tersebut, siapa saja bisa melakukan sepanjang izinnya lengkap.
Dia juga memastikan belum ada penerbitan sertifikat diatas lahan itu oleh BPN,sebagai dasar bagi Pemkot untuk melakukan pengosongan atau relokasi kepada warga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang areal lahan itu.
"yang pasti setiap kegiatan baik penimbunan untuk proyek pembangunan di atas lahan reklamasi secara permanen tidak bisa dilakukan secara sembarangan,tentu harus ada izin,"tegasnya.
Sebab, reklamasi dalam regulasi merupakan tanah negara,sehingga yang direkomendasikan BPN adalah pemberian sertifikat hak pengelolaan atas nama pemerintah, agar tidak menghilangkan peran pemerintah dalam pengaturannya.
“Agar tetap sesuai dengan tata ruang, meskipun ke depannya diterbitkan HGU atas nama siapapun, atau pihak ketiga tetap berada dalam pengelolaan pemegang Hak Pengelolaan,”tandasnya
Sementara Wakil Sekretaris Komisi I, Zainul Rahman menegaskan, status lahan yang belum ada kejelasan tersebut, oleh pihaknya juga meminta kepada Pemkot agar kembali berkordinasi dengan BPN,yang juga meminta waktu untuk memastikan kembali terkait dokumen status lahan itu,apakah nantinya berstatus HGU ataupun HPL.
Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto sebelumnya mengakui,areal lahan yang direncanakan bakal dikelola oleh pengembang sebagai lokasi gudang itu sudah sesuai peruntukan di RT/RW, yang mana masuk dalam jasa dan perdagangan.
“Peruntukannya sudah cocok waluapun memang dalam nomen klaturnya pada saat itu masih Dinas Tata Kota, dan putusan perijinannya sudah sesuai, tinggal peruntukannya saja. Lebih substansi masyarakat ini meminta kelonggaran untuk setelah lapas puasa,” kata Risval.
Pihak pengembang katanya sudah menyetujui karena ini bicaranya persoalan data, dan nanti pihaknya akan meminta data itu kepada pengembang.
“Nanti kita kembangkan sertifikatnya seperti apa, dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kota seperti apa, dan teman-teman DPRD kota Ternate juga berharap ada hal-hal positif kerja sama itu. Karena ada hal-hal diikhtiarkan saja jangan sampai tidak ada pemasukan terhadap pemerintah,”pintanya(tal/red)
Komentar