Status Puluhan Ribu Warga Kota Ternate Ilegal

Ilustrasi Rekaman KTP

Terbanyak Kecamatan Ternate Selatan

TERNATE-PM.com, Satatus kependudukan puluhan ribu warga Kota Ternate hingga kini belum jelas alias masih ilegal. Pasalnya, warga yang mendiami Pulau Ternate ini belum juga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Data yang dikantongi poskomalut.com, penduduk wajib e-KTP sebanyak 153.399 jiwa, dari jumlah penduduk Kota Ternate yang mencapai 219.051 jiwa. Namun, hingga Desember 2019 ini masih tercatat 12.339 orang belum melakukan perekaman e-KTP.

12.339
warga yang belum melakukan perekaman ini tersebar di seluruh kecamatan di Kota
Ternate. Terbanyak ada di Kecamatan Ternate Selatan dimana jumlah penduduk
78.302, wajib e-KTP 54.502 orang, yang sudah melakukan perekaman 48.768 dan
5.734 belum melakuan perekaman.

Disusul
Kecamatan Ternate Tengah, dengan jumlah penduduk 59.536, wajib e-KTP 41.781
orang, yang sudah melakukan perekaman 39.038 dan 2.743 belum melakuan
perekaman. Di posisi ketiga Kecamatan Ternate Utara yang jumlah penduduknya
52.167, wajib e-KTP 36.825 orang, 34.452
sudah melakukan perekaman dan sisanya 5.734 belum.

Kecamatan
Pulau Ternate memiliki jumlah penduduk 17.739 orang, wajib e-KTP 12.237, 11.546
sudah melakukan perekaman dan sisanya 752 belum. Posisi kelima Kecamatan Batang
Dua, dengan jumlah penduduk 2.971 orang, 2.116 wajib e-KTP, yang sudah
melakukan perekaman 1.767 orang. Sedangkan 349 orang belum melakukan perekaman.

Kecamatan
Moti sebanyak 281 orang belum melakukan perekaman, dari 3.658 warga wajib e-KTP
dan Pulau Hiri, tersisa 199 warga yang belum melakukan perekaman dari 2.081
wajib e-KTP. Sedangkan Kecamatana Ternate Barat belum diketahui jumlah
pendudukanya tetapi dari data yang ada baru 31 orang yang melakukan perekaman
e-KTP.

Kepala
Disdukcapil Kota Ternate, Rukmini Rahman saat dikonfirmasi Posko Malut
menyebutkan November 2019, angka capaian perekaman e-KTP sudah mencapai 91,96
persen atau 141.060 jiwa dari 153.399 penduduk layak e-KTP.

Ia
mengakui jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman terdapat di Kecamatan
Ternate Selatan, yakni 5.734 warga. "Ternate Selatan termasuk kecamatan
yang banyak belum melakukan perekaman. Jumlahnya mencapai 5.734 warga,"
aku Rukmini.

Lebih
lanjut, Rukmini mengatakan, kecamatan yang hampir rampung melakukan perekaman
e-KTP yakni Kecamatan Pulau Ternate dimana jumlah penduduknya 17.739 warga, dengan
wajib KTP  12.337, sementara yang sudah
melakukan perekaman 11.546 orang.

Hingga saat ini pelayanan Disdukcapil terus dilakukan bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP-e tanpa batas waktu. Hanya saja Rukmini mengakui banyak warga belum memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman e-KTP. Padahal, perekaman di disdukcapil tidak ada kendala karena semua petugas pelayanan bekerja sesuai prosedur.  "Masalah di kami tidak ada, hanya warga saja yang malas datang ke disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP, entah mereka belum mau bikin atau sedang berada di luar kota. Yah kami tidak tahu tapi pelayanan berjalanan tanpa batas waktu," tandasnya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, disdukcapil tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik itu melalui kelurahan maupun kegiatan lainnya. "Kami tak henti-hentinya lakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan, hanya saja warga yang belum memperhatikan hal tersebut hingga tiba waktu keperluan barulah mereka bergegas melakukan perekaman,"pungkasnya. (cha/red)

Komentar

Loading...