TERNATE-PM.com, Sugiarto A Hanafi, korban yang diduga kena selongsong peluruh gas air mata pada unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate pada Rabu (25/9) lalu di nyatakan selesai. Informasi yang di himpun media ini, dalam kasus tersebut, Polda Maluku Utara (Malut) sudah memeriksa 50 saksi mulai dari korban, mahasiswa, masyarakat dan pihak kepolisian yang bertugas. “Korbanya sudah sehat, saat memberikan keterangan kepada penyidik, yang bersangkutan juga tidak tahu, benda apa yang kena di matanya,” kata Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan senin (11/11/2019).

Suroto menambahkan, saksi ahli dari kedokteran mengatakan benda yang kena di mata korban itu benda tumpul, tetapi tidak mengetahui secara pasti itu benda apa. “Keterangan dari dokter ahli, itu benda tumpul, tidak tahu benda tumpul apa, yang jelas bukan karena peluru, bukan karena tembakan,” akunya. Sementara itu ketua tim yang menangani kasus tersebut AKBP Susanto mengunggkapkan dalam kasus ini, pihaknya memeriksa sebanyak 50 saksi. “50 saksi kita periksa, mulai dari mahasiswa, masyarakat yang ada di TKP, kepolisian termasuk korban,” Jelasnya. Disentil mengenai selongsong peluru gas air mata yang di berikan mahasiswa kepada Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, pihaknya menegaskan tidak tahu dari mana mahasiswa mendapatkan. “Peluru itu yang di berikan, tidak tahu dari mana mereka dapatkan,” akunya.

Susanto juga menegaskan, dalam kasus tersebut tidak dapat di buktikan, korban kena selongsong peluru gas air mata, dan pihaknya menganggap kasus tersebut sudah selesai. “Kasus tersebut tidak dapat di buktikan, jadi kasus tersebut di anggap selesai,” tutupnya. (nox/red)