TERNATE-PM.com, Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara (Malut), Rabu (21/10/2020) kembali menggelar sidang perdana atas perkara perdata perbuatan melawan hukum antara penggugat Sofyan Wahid dan kawan-kawan melawan Fihir Wahid dan kawan-kawan.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt. G/2020/PN Ternate, dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukumnya Syafrin S. Aman, Sahidin Malan, Hamid Rahakbau, dan Tri Handika Juli Saputra dengan agenda penunjukan hakim mediator dan tidak dihadiri oleh tergugat.

“Gugatan dengan objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Moya RT.004/RW 002 lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah seluas 1.4 hektar saat ini diajukan dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang sah menurut hukum.

Maka dengan demikian untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum yang baru dihimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan jual beli atau perbuatan hukum lain dengan siapapun diatas objek sengketa tersebut,”tegas Syafrin S.Aman didampingi Sahidin Malan, Hamid Rahakbau, dan Tri Handika Juli Saputra, kepada Poskomalut.com.(sam/red)